BERITABerita Bakesbangpol

PENDIDIKAN WAWASAN KEBANGSAAN TAHUN 2023 BAGI MASYARAKAT KOTA MALANG DALAM RANGKA MEWUJUDKAN MALANG KOTA BERMARTABAT

Selasa, 19 September 2023 pukul 08.30 WIB diselenggarakan kegiatan PENDIDIKAN WAWASAN KEBANGSAAN TAHUN 2023 MELALUI PENGUATAN KARAKTER DAN WAWASAN KEBANGSAAN BAGI PARTAI POLITIK di Hall Savana Hotel & Convention Jl. Letjen Sutoyo No. 30- 34  Kel. Rampal Claket Kec. Klojen Kota Malang. Kota Malang dalam rangka Mewujudkan Malang Kota bermartabat dengan tema “APAPUN PARTAI POLITIKNYA JIWA TETAP PANCASILA NKRI HARGA MATI” yang dihadiri sekitar 100 orang termasuk diantaranya adalah :

  1. Kasubnit Fasilitasi Partai Politik Direktorat Politik Dalam Negeri, Direktorat Jendral Politik Dan Pemerintah Umum Kementrian Dalam Negeri RI (Dedi Triyadi, SH, Si).
  2. Ketua Komisi C DPRD Kota Malang (Drs. H. Achmad Fathol Arifin,. MH).
  3. Staff Ahli Walikota Bid. , Kesra dan SDM (Drs.Ali Mulyanto, M.M).
  4. Kepala Bakesbangpol Kota Malang (Dra. Rinawati, MM).
  5. Anggota KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan (Deny Rachmat Bachtiar, SH).
  6. Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Kota Malang (Yuni Lestari, ST, M.Si).
  7. Kabid Iwasbang dan Ketahanan Eksosbud Agama (Sukristiyono Apriyodarmo, S.Sos,. M.Ap).
  8. Analis Kebijakan Bakesbangpol Kota Malang.
  9. Perwakilan dari 18 parpol peserta pemilu tahun 2024.

Dalam acara tersebut, terdapat beberapa rangkaian kegiatan, yaitu sebagai berikut :

  1. Pembukaan Kegiatan.
  2. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan do’a.
  3. Sambutan Kepala Bakesbangpol Kota Malang, yang pada intinya adalah sebagai berikut :
    1. Kegiatan ini dilakuan dalam rangka memberikan wawasan kebangsaan, penguatan karakter bagi 18 perwakilan parpol peserta pemilu tahun 2024.
    2. Parpol adalah pilar dari demokrasi dengan dilaksanakannya kegiatan ini pemerintah melalui Bakesbangapol hadir dalam rangka memberikan pendidikan wawasan kebangsaan dan penguatan karakter bagi perwakilan pengurus parpol peserta pemilu tahun 2024.
    3. Jangan sampai fanatisme yang berlebihan kepada salah satu calon melebihi cinta pada Bangsa dan Negara.
    4. Perpecahan bisa merugikan masyarakat dan merugikan negara kita.
    5. Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah :
      1. Mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan guna pemberdayaan dan penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara berdasarkan undang-undang dasar negara kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Bhinneka Tunggal Ika NKRI.
      2. Mengoptimalkan pengembangan dan perbaikan menjaga demokrasi daerah yang berdasarkan pada indeks demokrasi Indonesia.
      3. Memberikan penguatan karakter dan wawasan kebangsaan kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk pelaksanaan pemerintah agar semakin memiliki rasa cinta tanah air serta memiliki ideologi Pancasila yang kokoh.
  4. Acara Pendidikan Wawasan Kebangsaan bagi Partai Politik Kota Malang resmi dibuka oleh Asisten 1 Staff Ahli Bid. Pemb, Kesra dan SDM (Drs. Ali Mulyanto, M.M)
  5. Penyampaian Materi I, oleh Ketua Komisi C DPRD (Drs. H. Fathol Arifin, MH), yang pada intinya adalah sebagai berikut :
    1. Peran partai politik dalam pembangunan NKRI.
      1. Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara menyatakan dengan tegas bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan pada kedaulatan rakyat.
      2. Makna Kedaulatan berada ditangan yaitu rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab hak dan kewajiban secara demokratis untuk memilih pimpinan yang akan membentuk parlemen dan pemerintahan.
      3. Kedaulatan rakyat tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan pemilihan umum.
    2. Peserta pemilu adalah parpol Pasal 6 ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum.
    3. Tujuan umum parpol : Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagai yang dimaksud dalam pembukaan undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945 menjaga dan memelihara keutuhan NKRI mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
    4. Tujuan khusus parpol meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
  6. Penyampaian Materi II, oleh Kasubnit Fasilitasi Partai Politik Direktorat Politik Dalam Negeri, Direktorat Jendral Politik Dan Pemerintah Umum Kementrian Dalam Negeri RI (Dedi Triyadi, SH. M.Si), yang pada intinya adalah sebagai berikut :
    1. Peran Partai Politik Dalam Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa .
    2. Peran strategis partai politik dalam konstitusi.
      1. Pasal 6 A Undang Undang Dasar 1945.
        Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.
      2. Pasal 22 E ayat 3 Undang Undang Dasar 1945.
        Pesera pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah parpol.
    3. Pemilihan umum dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
    4. Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024.
    5. Tahapan pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024.
    6. Partai politik pemilu dan pilkada serentak 2024 (18 Partai Nasional dan 6 Partai lokal Aceh)
    7. Pengertian Partai Politik (UUD No. 2 tahun 2008 diubah dengan UUD No. 2 tahun 2011 tentang parpol) Partai Politik Pilar Demokrasi.
    8. Fungsi Strategis partai politik (Pasal 11 UU No. 2 tahun 2008 diubah dengan UUD No. 2 tahun 2011 tentang parpol).
    9. Tantangan Era Digitalisasi
      Berdasarkan data Digital Civility Index (DCI) tahun 2021, media 47% untuk hoax dan penipuan, 27% ujaran kebencian, dan 13% untuk diskriminasi.
    10. Membangun sinergi elemen pedukung keberhasilan pemilu tahun 2024.
    11. Jumlah partai politik yang banyak itu harus dipandang sebagai kekayaan dan kebhinekaan yang luar biasa yang kita miliki, maka semua pihak harus berpikir positif, memandang ini justru kekuatan atau peluang kita untuk mengubah keberagaman ini menjadi kekuatan membangun bangsa.
    12. Tujuan penyelenggaraan PWK.
    13. Aktualisasi Wawasan Kebangsaan.
    14. Landasan Hukum Bantuan Keuangan parpol
      1. UU No.2 tahun 2008
      2. PP No.5 tahun 2009
      3. PEMENDAGRI NO.36 Tahun 2018
      4. Peraturan BPK No. 2 tahun 2015
    15. Tujuan pemberian Bantuan Keuangan kepada Parpol
    16. Proses pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Parpol.
    17. Pengunaan Bantuan Keuangan Parpol.
    18. Pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol.
  7. Penyampaian Materi III, oleh Divisi Teknis Penyelenggaraaan Pemilu KPU Kota Malang (Deny Rachmat Bachtiar, SH), yang pada intinya adalah sebagai berikut :
      1. Dasar hukum
        1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
        2. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas tentang perubahan atas undang-undang tahun Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
      2. Jadwal Tahapan dan program
      3. Pemutakiran data Pemilih pada pemilih pemilu 2024, WNI dapat terdaftar sebagai pemilih harus memenuhi syarat :
        1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara sudah kawin atau sudah pernah kawin.
        2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
        3. Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan e-
        4. Berdomisili di luar negeri dibuktikan dengan e-KTP/paspor atau surat perjalanan laksana paspor.
        5. Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP sebagai yang dimaksud dalam huruf c dan d dapat menggunakan Kartu Keluarga.
        6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
      4. Penetapan peserta pemilu jumlah kursi dan Dapil Parpol Nasional peserta pemilu 2024 ada 24.
        1. Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Malang :
          1. Kota Malang 1 Kecamatan Klojen 5 kursi .
          2. Kota Malang 2 Kecamatan Blimbing 10 kursi.
          3. Kota Malang 3 Kecamatan Kedungkandang 11 kursi.
          4. Kota Malang 4 Kecamatan Sukun 10 kursi.
          5. Kota Malang 5 Kecamatan Lowokwaru 9 kursi.
            Total  jumlah 45 kursi.
        2. Dapil dan Alokasi kursi DPRD Jatim :
          1. Jatim 1 Kota Surabaya 8 kursi
          2. Jatim 2 Sidoarjo 6 kursi
          3. Jatim 3 Probolinggo, Pasuruan Kota Probolinggo kota Pasuruan 9 kursi.
          4. Jatim 4, Banyuwangi Bondowoso Situbondo 9 kursi
          5. Jatim 5 Lumajang Jember 11 kursi
          6. Jatim 6 Malang Kota Malang Kota Batu 11 kursi
          7. Jatim 7 Tulungagung, Blitar, kota Blitar 8 Jatim 8 Kediri kota Kediri 6 kursi
          8. Jatim 9 Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, Ngawi 12 kursi
          9. Jatim 10 Mojokerto, Jombang, Kota Mojokerto 8 Kursi .
          10. Jatim 11 Nganjuk, Madiun kota Madiun
          11. Jatim 12 Bojonegoro, Tuban 7 kursi 13 Jatim 13 Lamongan Gresik 8 kursi 14 Jatim 14 Bangkalan Sampang Pamekasan Sumenep 12 kursi.
            Total kursi DPRD Jatim 120 kursi.
        3. Dapil dan alokasi kursi DPR RI jumlah Dapil 84 Dapil alokasi kursi 580 kursi kota Malang kabupaten Malang dan kota Batu masuk Dapil DPRD RI Jatim 5 dengan jumlah kursi sebanyak 8 kursi.
      5. Isu strategis pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
        1. Metode penghitungan suara.
          Dapat dilakukan secara pararel dalam bentuk 2 panel.Panel a mencakup pilpres dan DPD sedangkan panel B mencakup Pemilu anggota DPR ,DPRD prov dan DPRD Kota/Kab.
        2. Penyampaian Salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak.
          Diusulkan KPPS hanya menyalin satu rekap yang ditandatangani kemudian Memoto fotokopi dan disampiakan kepada para pihak. jika tidak dapat menyampaikan /tidak ada fotocopy KPPS dapat menyampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.
        3. Penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir, jumlah form yang sebelumnya 11 menjadi 5 formulir.
  8. Diskusi dan Tanya jawab yang pada intinya adalah, sebagai berikut :
    1. langkah / upaya apa untuk menghindari adanya money politik .
    2. Berharap di mulai dari kita sendiri, keluarga dan lingkungan untuk berplilaku yang baik dan sebagai tokoh agama,tokoh politik bisa memberikan pemahaman bahayanya money politik dan Sanksi yang akan diterima bagi para pelaku money politik.

Djarnoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *