BERITABerita Bakesbangpol

Rapat Koordinasi Terkait Pengaduan dan Tuntutan Jamaah Masjid Ar-Rahmat dan Warga RW. 08 Terhadap Aktivitas Tamu RedDoorz Griya Cempaka dan Smart Hotel Tlogomas

Selasa, 16 Mei 2023 pada pukul 13.15 WIB, dilaksanakan Rapat Koordinasi terkait pengaduan dan tuntutan jama’ah Masjid Ar-Rahmat dan warga Rukun Warga (RW). 08 terhadap aktifitas tamu RedDoorz Griya Cempaka dan Smart Hotel Tlogomas di Ruang Rapat Yudhistira Satpol PP Kota Malang, Mini Block Office Pemerintah Kota Malang yang dihadiri sekitar 50 orang termasuk di antaranya :

  1. Asisten 1 (Dr. Ida Ayu Made Wahyuni, M.Si)
  2. Kabag Ops Polresta Kota Malang (Kompol Supiyan, SH)
  3. Perwakilan Denpom V/3 Brawijaya Kota Malang(Kapten CPM Miswan)
  4. Kasatpol PP Kota Malang (Heru Mulyono, S.IP.,MT)
  5. Danramil 0833 Kota Malang (Kapten Inf. Fathurrahman)
  6. Camat Lowokwaru Kota Malang (Drs. H.M Mabrur)
  7. Lurah Tlogomas Kota Malang (Andi Aisyah Muhsin Alatas, S.STP.,M.Si)
  8. Kabid KKU Satpol PP Kota Malang (Rahmat Hidayat, ST)
  9. Perwakilan Bappenda Kota Malang (Ramdhani, S.STP.,M.Si)
  10. Dinas Pariwisata Kota Malang
  11. Dinas PMPTSP Kota Malang
  12. Staff Trantib Kecamatan Lowokwaru Kota Malang
  13. Perwakilan RedDoorz (Puriono)
  14. Smart Hotel Tlogomas (Bpk. Jemmy)
  15. Perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kota Malang (Setyo Hadi)
  16. Ketua Yayasan Ar-Rahmat (Prof. Rahmat Syafaat)
  17. Takmir Masjid Ar-Rahmat
  18. Ketua RT. 3, RT. 4 dan Ketua RW. 08 Kel. Tlogomas Kota Malang
  19. Tim Bakesbangpol Kota Malang

Dalam rapat tersebut terdapat rangkaian kegiatan, di antaranya sebagai berikut :

  1. Pembukaan oleh Kabid Satpol PP Kota Malang, sebagai berikut
    Harapan kami usaha jalan, tetapi tidak mengganggu kepentingan masyarakat. Setelah kegiatan ini kami akan mengevaluasi dan melakukan rapat tersendiri secara internal. Penutupan bisa dilakukan jika tidak ada ijin usahanya
  2. Penyampaian Asisten 1 Bidang Pemerintahan, sebagai berikut
    Kegiatan ini sebagai bentuk silaturahmi untuk mencari solusi terbaik, dimana usaha berjalan tanpa menimbulkan persoalan dimasyarakat. Bahwa pemilik usaha senantiasa melakukan komunikasi dengan lingkungan, memperhatikan lingkungan anak kita, memperhatikan perijinan kesesuaian awalnya, dan memperhatikan norma lingkungan setempat”.
  3. Penyampaian Ketua RW. 08, sebagai berikut
    Sejarah awal persetujuan warga ialah digunakan sebagai kost. Ketika pengunjung padat, kurangnya lahan parkir yang memadai dan kurangnya etika pengunjung. Tuntutan kami yakni :
    1. Kembalikan kepersetujuan awal yakni kost-kostan.
    2. Perlunya pembinaan kepada penghuni.
    3. Bongkar bangunan diatas aliran sungai
  4. Ketua Yayasan Takmir Masjid Ar-Rahmat menyampaikan :
    1. Kapolsek belum menindak penganiayaan sebagai delik umum (TPPO).
    2. Kondisi moral akibat pergaulan bebas di lokasi tersebut.
  5. Penyampaian Perwakilan Disnaker PMPTSP, sebagai berikut :
    1. RedDoorz terdiri dari beberapa kavling.
    2. Pada Kav. 5-6 Smart Hotel belum nemenuhi NIB.
  6. Penyampaian Perwakilan RedDoorz, sebagai berikut :
    1. Manajemen ada kegiatan.
    2. Bahwa pengelola tidak menyediakan pelayanan prostitusi.
    3. Aplikasi online adalah berdiri sendiri
  7. Penyampaian Kabag Ops Polresta Malang Kota, sebagai berikut :
    1. Praktek prostitusi/TPPO, kami akan melihat dan mempelajari dan meminta Unit Reskrim.
    2. Kami mengharap dalam penyampaian aspirasi dalam kondisi yang kondusif.
  8. Penyampaian Denpom V/BRW, sebagai berikut :
    1. Denpom siap membantu jika ada anggota TNI yang menjadi pelindung di lokasi tersebut.
  9. Penyampaian Danramil 05 Lowokwaru, sebagai berikut :
    1. Lokasi tersebut berada di lingkungan pemukiman.
    2. Pihak pengelola memperhatikan dan mendengarkan keinginan warga, agar usaha dan kondisi kondusif.
  10. Penyampaian Lurah Tlogomas, sebagai berikut :
    1. Kami berupaya agar warga kondusif.
    2. Kelalaian penerima tamu.
    3. Kost tidak membedakan jenis kelamin.
    4. Perlunya kajian Andalalin.
  11. Penyampaian dari perwakilan Bapenda Kota Malang, sebagai berikut :
    1. Kami melihat peruntukkannya, dengan pungutannya kost 5%, hotel 10%.
    2. RedDoorz pajak baik Smart Hotel adanya tunggakan.
  12. Penyampaian perwakilan Dinas Pariwisata Kota Malang, sebagai berikut :
    1. Akan melaksanakan kajian dan kunjungan untuk melihat kesesuaian.
    2. Pembinaan oleh Dinas Pariwisata dan legal formal oleh Dinas Perijinan.
  13. Penyampaian dari PHRI, sebagai berikut :
    1. Malang sebagai Kota Pariwisata.
    2. Pengaruh tehadap kunjungan dan okupansi.
    3. Kedua lokasi belum tergabung dalam PHRI.
  14. Penyampaian dari Ketua RT. 03, sebagai berikut :
    1. Lokasi RedDoorz dan Smart Hotel berada di RT. 03.
    2. Bahwa warga kami mempunyai kecukupan parkir dan area luas.
    3. Tuntutan pembongkaran saluran sungai.
  15. Penyampaian Kasatpol PP Kota Malang, sebagai berikut :
    1. Bahwa kedua tempat tersebut, ditemukan ketidaklayakan parkir.
    2. Bahwa kedua tempat tersebut diduga terjadinya pembiaran oleh manajemen.
  16. Penandatangaan Naskah Berita Acara Rapat.

Berikut ini hasil rapat adalah sebagai berikut :

  1. Perijinan awal (sebagai rumah kost/asrama) dan perijinan operasional untuk RedDoorz Tlogomas dan Smart Hotel perlu diklarifikasi secara surat resmi oleh Disnaker PMPTSP dan Perangkat Daerah Terkait.
  2. Satpol PP dan TNI/Polri telah merazia kegiatan perbuatan cabul di RedDoorz Tlogomas dan Smart Hotel, melalui aplikasi online pada tanggal 13 Maret 2022, 8 Juni 2022 dan 14 Maret 2023 yang semua sudah diputus tindak pidana ringan oleh pengadilan 23 Maret 2022, 8 Juni 2022 diputus tanggal 29 Juni 2022 dan 14 Maret 2023 diputus tanggal 15 Maret 2023.
  3. Untuk kegiatan prostitusi online dari pihak manajemen mengakui tidak terlibat dan tidak memfasilitasi praktek prostitusi tersebut.
  4. Dari pihak pengadu (Ketua RW. 08, RT. 03 RT. 04 dan Takmir Masjid Ar-Rahmat) diduga pihak manajemen terlibat dalam praktek prostitusi online di kedua tempat tersebut.
  5. Pengadu keberatan keberadaan parkir yang meluber di jalan.
  6. Pengelola RedDoorz Tlogomas dan Smart Hotel mengakui adanya parkir yang meluber di
  7. Pengadu mempersalahkan fungsi saluran yang ditutup oleh pihak RedDoorz Tlogomas dan Smart Hotel dan difungsikan sebagai lahan parkir.
  8. Diduga pengelola RedDoorz Tlogomas dan Smart Hotel menggunakan air bawah tanah tanpa ijin dan saluran air di depan hotel ditutup lahan parkir.
  9. Pengadu keberatan atas penampilan tidak pantas terhadap tamu/pemondok di kedua tempat usaha tersebut.
  10. Untuk pembayaran pajak RedDoorz 10 Mei 2023, Smart Hotel 8 Desember 2021.

Berikut ini hasil keputusan rapat adalah sebagai berikut :

  1. Disnaker, PMPTSP, Disporapar dan DLH Kota Malang, besok Rabu, tanggal 17 Mei 2023 akan mengecek dilapangan terkait dengan lampiran-lampiran komitmen dalam memperoleh NIB dan TDUP.
  2. Apabila tidak memenuhi syarat akan dilaporkan ke Dinas PMPTSP Pemprov. Jatim untuk membekukan izin usaha dan izin operasionalnya.
  3. Pembangunan di atas sungai sebagai lahan parkir kajian teknisnya akan dicek oleh DPUPRPKP.
  4. Berdasarkan kesepakatan pemilik/pengelola dan masyarakat/pengadu untuk menutup sementara operasional kegiatan RedDoorz Tlogomas dan Smart Hotel sambil menunggu proses perizinan sebagaimana yang dimaksud angka (1) kecuali tamu yang sudah bookingd tanggal 20 Mei 2023. Apabila dilanggar, maka Satpol PP Kota Malang dapat menutup paksa kegiatan operasional kedua tempat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *