BERITABerita BakesbangpolKewaspadaan Daerah

Optimalisasi Peran Pemda dalam Pemantauan Orang Asing, Lembaga Asing

“Saat ini mulai banyak para Jurnalis, Diplomat, Shooting Asing, Peneliti dan Visa on Call yang datang ke Indonesia untuk mengadakan kegiatan, meraka tidak mau menggunakan Visa biasa tapi minta visa Diplomat, yang mana sifat dari pemilik Visa Diplomat adalah apabila Indonesia mengalami kondisi tertentu maka merakalah yang mendapatkan prioritas utama (Prioritas khusus) untuk di evakuasi” hal ini disampaikan oleh Kasubdit Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing Dirjen Polpenum Kemendagri, Drs. Masykur dalam acara Optimalisasi Peran Pemda dalam Pemantauan Orang Asing, Lembaga Asing Tahun 2018 yang laksanakan oleh Pemerintah Kota Malang melalui Bakesbangpol Kota Malang di Savana Hotel & Convention Jalan Letjend Sutoyo 32-34 Kota Malang Rabu, 8 Agustus 2018.

Selanjutnya, beliau mengatakan bahwa tentang masuknya orang asing dengan sistem One Gate Policy adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Adapun kebijakan strategis Kemendagri dan lintas Kementrian terkait datangnya Jurnalis, Diplomat, Shooting Asing, Peneliti dan Visa on Call bukan berarti Indonesia anti asing namun harus melalui filter yang ketat dan tidak melarang aktivitas akan tetapi kecurigaan harus tetap di lakukan.

Lebih lanjut Kasubdit Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing Dirjen Polpenum Kemendagri, Maskur menegaskan bahwa tugas dan tanggungjawab Pemda, Provinsi, Kabupaten dan Kota yakni pemantauan terhadap orang asing, Lembaga asing yang ada didalam wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan sebagai pelaksana adalah Kominda/Forkopimda.

Sementara itu dalam sambutannya pembukaan, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejateraan Sosial, Drs. Abdul Malik, M.Pd, Pemerintah Kota Malang memberikan apresiasi kepada Bakesbangpol Kota Malang, atas inisiatifnya untuk dilaksanakannya kegiatan ini, Juga atas sinergi dari seluruh komponen yang ada, karena menjelang perhelatan even nasional 2019 yaitu pemilihan Presiden, sehingga kondusifitas Kota Malang terus terjaga.

Lebih lanjut Drs. Abdul Malik, M.Pd mengatakan bahwa Kelurahan dan Kecamatan adalah ujung tombak Pemerintahan, sehingga sudah selayaknya diberikan kepercayaan dan kewenangan dalam memantau adanya TKA dan Mahasiswa asing yang ada disekitar wilayahnya karena diperlukan diantisipasi terutama keterampilan yang sebenarnya dimiliki oleh warga lokal.

Ancaman terorisme dan radikalisme serta menjaga ideologi harus diwaspadai sehingga terjaga situasi kondusif harmonis peran serta Pemerintah dalam menjaga kehidupan masyarakat. Sedangkan untuk mengantisipasi dampak negatif kehadiran orang asing, maka saling memberikan informasi dari masyarakat, Tomas dan Toga kepada instansi yang berkepentingan.

Sedangkan pemateri dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Penduduk Warga Negara Asing (WNA) oleh Drs. Trini Pujiastuti, Dispendukcapil Kota Malang, menyatakan
bahwa Dispendukcapil telah mengeluarkan KITAS tahun 2017 sekitar 257 orang dan tahun 2018 sekitar 118 orang, sedangkan KTP Orang Asing sekitar 55 orang yang mana dasar penerbitan dan pengawasan Orang Asing sesuai Pasal 20 UU no. 23 tahun 2006.

Sementara itu pemateri dari Pengawasan Orang Asing dan Penegakkan Hukum Keimigrasian oleh Kepala Imigrasi Klas I Malang, Novianto Sulastono, SH., MH, menjelaskan bahwa wilayah kerja Imigrasi klas I Malang Kota dan Kab. Malang, Kota Batu, Kota dan Kab. Probolinggo, Kota dan Kab. Pasuruan. Dan di Kota Malang terdapat sekitar 46 PTN/PTS dengan 42 Negara yang belajar diantaranya, Kawawasan ASEAN, Timor Leste, Afrika, Pecahan Yugoslavia, Adapun pengawasan Administratif dan Pengawasan Lapangan oleh Imigrasi, Kepolisian, TNI, Bakesbangpol, Kemenag yang mana sampai dengan bulan Juli 2018, Imigrasi mendeportasi tiga warga China, 1 orang masing-masing Timor Leste, Nepal, Kroasi, Malaysia, USA, Turki.

Tindakan Deportasi dan Pencekalan 6 bulan diawal ini meliputi pembatalan Ijin Tinggal, Larangan berada ditempat Tertentu, overstay dengan denda perhari Rp. 300.000 sedangkan lebih dari 60 hari akan ada tindakan lebih jauh yakni tanpa denda namun Tindakan Tegas dengan Cegah Tangkal dan saat ini Kantor Imigrasi Klas I Malang sedang melaksanakan tindakan Projustitia terhadap 1 WNA asal Philipina dengan Pasal 119 (dalam proses persidangan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *