Pelayanan Public

PERSYARATAN IJIN PKL/PKN/MAGANG/PRAKTEK PROFESI ANTAR KOTA

Permendagri Nomor 64 Tahun 2011

Mekanisme Permohonan Rekomendasi (Pasal 4, 5 dan 6):

Pelayanan di mulai hari senin sampai Jumat

1. Membawa surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian yang ditandatangani oleh :

  • Lurah/Kepala Desa tempat domisili peneliti bagi peneliti kemasyarakatan untuk peneliti individu yang tidak berasal dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi;
  • Pimpinan yang membidangi penelitian dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi ; yang bersangkutan, untuk peneliti yang berasal dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi;
  • Pimpinan yang membidangi penelitian dari badan usaha yang bersangkutan, untuk penelitian badan usaha,
  • Pimpinan yang membidangi penelitian dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang bersangkutan bertugas, untuk peneliti aparatur pemerintahan;
  • Pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi kemasyarakatan, untuk peneliti organisasi kemasyarakatan;
  • Pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi nirlaba lainnya, untuk peneliti organisasi nirlaba lainnya.

2. Surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian yang diajukan harus melampirkan:

  • Proposal penelitian (latar belakang masalah, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, nama peneliti, sasaran/target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian dan hasil yang diharapkan dari penelitian);
  • Membawa Salinan/foto copy Kartu Tanda Penduduk atau SIM peneliti/penanggung jawab/ketua/ koordinator peneliti;
  • Mengisi surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • peneliti badan usaha, organisasi kemasyarakatan atau lembaga nirlaba lainnya harus melampirkan berkas salinan/foto copy akta notaris pendirian badan usaha/organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya.

3. Surat permohonan penerbitan rekomendasi diajukan kepada :

  • Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, untuk penelitian lingkup nasional atau lintas provinsi (d/a. Jl. Medan Merdeka Utara 7 Jakpus, email : Kesbangpol-depdagri@yahoo.co.id);
  • Gubernur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi. untuk penelitian lingkup provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya (d/a. Jl. Putat Indah 1 Surabaya 60189 Telp. 031-5677935, Fax. 031-5663530 email : bakesbangpol@jatimprov.go.id);
  •  Bupati/Walikota melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota (d/a. Jl. A. Yani No.98 Malang 65125 Telp. 0341-491180, Fax 0341-474254);

4. BIAYA PEMBUATAN SURAT REKOMENDASI SEMUA GRATIS..

Kewajiban Peneliti (Pasal 15, 16, 17 dan 18)

  1. Peneliti wajib mentaati dan melakukan ketentuan dalam rekomendasi penelitian, antara lain :
    Peneliti menyampaikan rekomendasi penelitian dari Menteri kepada Gubernur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi lokasi penelitian, untuk penelitian lintas provinsi, selanjutnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi menerbitkan rekomendasi penelitian berdasarkan rekomendasi Menteri.
  2. Peneliti menyampaikan rekomendasi penelitian dari Gubernur kepada Bupati/Walikota lokasi penelitian melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten/Kota, untuk penelitian lintas Kabupaten/Kota, selanjutnya Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten/Kota menerbitkan rekomendasi penelitian, berdasarkan rekomendasi dari Gubernur.
  3. Peneliti menyampaikan rekomendasi penelitian dari Bupati/Walikota kepada Camat, untuk penelitian lintas kecamatan.

Formulir Pernyataan untuk PKL/PKN/MAGANG/PRAKTEK PROFESI silahkan Download di bawah sini

Formulir Permohonan untuk PKL/PKN/MAGANG/PRAKTEK PROFESI silahkan Download di bawah sini

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *