Site icon

PERSYARATAN IJIN PKL/PKN/MAGANG/PRAKTEK PROFESI ANTAR KOTA

Permendagri Nomor 64 Tahun 2011

Mekanisme Permohonan Rekomendasi (Pasal 4, 5 dan 6):

Pelayanan di mulai hari senin sampai Jumat

1. Membawa surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian yang ditandatangani oleh :

2. Surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian yang diajukan harus melampirkan:

3. Surat permohonan penerbitan rekomendasi diajukan kepada :

4. BIAYA PEMBUATAN SURAT REKOMENDASI SEMUA GRATIS..

Kewajiban Peneliti (Pasal 15, 16, 17 dan 18)

  1. Peneliti wajib mentaati dan melakukan ketentuan dalam rekomendasi penelitian, antara lain :
    Peneliti menyampaikan rekomendasi penelitian dari Menteri kepada Gubernur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi lokasi penelitian, untuk penelitian lintas provinsi, selanjutnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi menerbitkan rekomendasi penelitian berdasarkan rekomendasi Menteri.
  2. Peneliti menyampaikan rekomendasi penelitian dari Gubernur kepada Bupati/Walikota lokasi penelitian melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten/Kota, untuk penelitian lintas Kabupaten/Kota, selanjutnya Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten/Kota menerbitkan rekomendasi penelitian, berdasarkan rekomendasi dari Gubernur.
  3. Peneliti menyampaikan rekomendasi penelitian dari Bupati/Walikota kepada Camat, untuk penelitian lintas kecamatan.

Formulir Pernyataan untuk PKL/PKN/MAGANG/PRAKTEK PROFESI silahkan Download di bawah sini

Formulir Permohonan untuk PKL/PKN/MAGANG/PRAKTEK PROFESI silahkan Download di bawah sini

Exit mobile version