BERITA

Jelang Ramadan, Pemkot Malang Siapkan Aturan Buat Pelaku Usaha Hiburan Malam

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Menjelang bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menyiapkan peraturan wali kota terkit waktu dan jam buka bagi tempat hiburan malam dan hotel di Kota Malang. Jika sesuai rencana, peraturan itu tak akan jauh berbeda dengan aturan pada Ramadan tahun sebelumnya.

DSC08309

Ilustrasi

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang Bambang Suharijadi mengatakan, aturan tersebut saat ini masih disusun. Oleh sebab itu, ia belum mau menjabarkan secara detail terkait aturan-aturan yang ada. Yang pasti, ia menengaskan, aturan baru akan dikeluarkan jika Peraturan Gubernur dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur disampaikan terlebih dulu.

“Jika sesuai rencana, pertaturan gubernur baru akan turun pada 31 Mei mendatang, Kenapa kami menunggu aturan itu, supaya tidak ada aturan yang saling bertentangan antara aturan pemerintah kota dengan aturan pemerintah provinsi,” kata Bambang, Rabu (18/5/2015).

Tanpa kesamaan itu, Bambang khawatir akan ada gejolak di masyarakat. Jadi, secara garis besar, aturan Kota Malang dan Provinsi Jatim akan sama. Namun, sebagai kota yang memiliki karakteristik budaya dan masyarakat yang berbeda dengan daerah lain di Jatim, Bambang menyebut, Kota Malang juga tetap akan mengeluarkan aturan yang bersifat muatan lokal.

“Pada tahun lalu, aturan kami jelas, tempat huburan malam harus ditutup selama sebulan penuh. Opersional hotel juga dibuat dengan catatan-catatan. Jika hal ini tidak masuk dalam peraturan gubernur, maka kami akan sampaikan aturan lokal untuk disetujui Pemprov,” tambah dia.

Jika pelaku usaha melanggar aturan dengan tetap membuka tempat hiburan malam secara sembunyi-sembunyi, misalnya, Bakesbangpol akan menindak melalui operasi gabungan yang melibatkan banyak unsur, antara lain, dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Malang, masuk juga Satpol PP.

Jenis sanksi yang akan dijatuhkan pada para pelaku usaha nakal juga bermacam-macam. Jika pelanggaran itu hanya bersifat sekali, pihaknya hanya akan menutup saja. Namun apabila penindakan bersifat berlebihan, pihaknya siap mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha ke Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Malang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *