BERITAPolitik Dan Hubungan Antar Lembaga

Bakesbangpol Sosialisasikan Ranham Tahun 2016

20161011_112231

Pemerintah Kota Malang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang melaksanakan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2016 yang diselenggarakan di Hotel Montana II Jalan Candi Panggung Kota Malang, Selasa (11/10 /2016).

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Bakesbangpol Kota Malang Drs. Kuntjoro Triatmadji, dalam Sambutannya dihadapan para peserta Sosialisasi, menyerukan dan mendorong semua lini untuk menyamakan persepsi serta pemahamannya tentang Hak Asasi Manusia, dalam mewujudkan kota malang sebagai Kota pendidikan berbasis HAM yang mengacu pada Norma dan Standar hak Asasi Manusia.

“Sosialisasi ini merupakan upaya Pemerintah kota Malang dalam komitmennya penegakan HAM, khususnya hak untuk memperoleh pemenuhan atas rasa aman, memperoleh pendidikan, hak atas kesejahtraan, hak mendapatkan air, hak menyuarakan pendapat (demo)  tapi tidak boleh anarkis,  hak yg baru untuk kaum disibilatas,” katanya.

Adapun tujuan sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2016 ini adalah untuk memonitor apabila tokoh masyarakat yang hadir pada kegiatan ini, mengetahui sejauh mana warga yang ada lingkunganyang belum mendapatkan hak asasinya untuk di data dan dilaporkan ke  kantor Kelurahan atau dinas terkait, Sehingga warga di kota malang bisa terpenuhi hak pokok dari hak asasi manusia.

Sebagai Nara sumber ditampilkan bapak Muktiono, dan diikuti 100 peserta dari Tokoh pemuda, tokoh masyarakat, serta dinas terkait seperti Dinas Sosial, PDAM, Dinas Pendidikan.

Muktiono dalam paparanya menjelaskan, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia dan digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

Sasaran dari RANHAM 2015 – 2019 adalah meningkatkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia oleh negara terutama pemerintah daerah dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Hak asasi manusia menjadi tugas negara dalam pemenuhannya, oleh karena itu melalui Perpres 75 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2015-2019 diharapkan jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia maka dapat diselesaikan secara bermartabat dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *