FKUB KOTA MALANG SOSIALISASI PERUNDANG – UNDANGAN

Bertempat di Aula Kankemenag Kota Malang Selasa, 24/6 berlangsung kegiatan Sosialisasi Perundang – undangan Kerukunan Umat Beragama yang diselenggarakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Malang dengan Kementerian Agama Kota Malang.

 
Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang mewakili dari 6 komunitas Agama, Drs. H. Sudjoko Santoso selaku Ketua FKUB Kota Malang dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan-aturan yang terkait dengan bagaimana menciptakan kehidupan yang tenteram dalam bingkai kebinekaan dengan mengedepankan rasa toleransi yang tinggi antar pemeluk Agama.

 
Sementara itu Kasubag TU Machsun Zain, S.Ag. M.Si yang mewakili Kankemenag Kota Malang dalam sambutannya menyampaikan penyelenggaraan Kegiatan ini memiliki arti dan relevansi dengan visi Departemen Agama yakni “Terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, maju, sejahtera, cerdas serta saling menghormati antar sesama pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Kegiatan yang diselenggarakan sehari ini para peserta diberikan materi tentang Peraturan Bersama Menteri (PBM) Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 & 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top