BERITABerita Bakesbangpol

Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Tim Kewaspadaan Dini dan FKDM Kota Malang

Jumat, 3 November 2023, pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Bakesbangpol Kota Malang, Jl. A. Yani 98 Kel. Purwodadi Kec. Blimbing Kota Malang, yang dihadiri sekitar 50 orang, diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Bakesbangpol Kota Malang (Dra. Rinawati, MM).
  2. Dansub BAIS Jawa Timur (Letkol Arif Kusnanto).
  3. Kasdim 0833 (Mayor Arm. Chairul Effendy).
  4. Kabag Ops Polresta Malang Kota (AKP Sutomo, SH).
  5. Anggota Komisioner KPU Kota Malang (Izzudin, Fathoni F.).
  6. Kabid Wasnas dan Penflik Bakesbangpol Kota Malang (Ir. Ade Herawanto, MT).
  7. Kabid Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Kota Malang (Yuni Lestari, ST., MP).
  8. Anggota Tim Terpadu Penangangan Konflik Sosial Kota Malang tahun 2023, diantaranya :
    1. Pasi Intel Kodim 0833.
    2. Unsur Satuan Intelijen TNI AU.
    3. Unsur Satuan Intelijen TNI AL.
    4. Danramil 01 Klojen.
    5. Danramil 02 Blimbing.
    6. Danramil 03 Kedungkandang.
    7. Danramil 04 Sukun.
    8. Danramil 05 Lowokwaru.
    9. Satuan Intel Polres Malang Kota.
    10. Kanit Intel Polsek Blimbing.
    11. Kanit Intel Kedungkandang.
    12. Kanit Intel Polsek Lowokwaru.
    13. Kanit Intel Polsek Klojen.
    14. Kepala Subbagian seksi Ideologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial Budaya, Kemasyarakat, Teknologi Informasi, Produksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Malang.
    15. Kabid Satpol PP Kota Malang.
    16. Sekcam Blimbing.
    17. Kasie Trantip Kecamatan Kedungkandang
    18. Kasie Trantib Lowokwaru.
    19. Personel Intelejen Korem 083/BDJ.
  9. Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Tk. Kota dan Tingkat Kecamatan Kota Malang.
  10. Perwakilan Komunitas Arema (Arema Campus, Sekber Arema, RGI).Unsur Analis dan Staff Bidang Wasnas Bakesbangpol Kota Malang.

Berikut adalah rangkaian kegiatan dalam acara tersebut :

  1. Pembukaan dan diskusi dipimpin oleh Kabid Wasnas dan Penflik.
  2. Sambutan Kepala Bakesbangpol Kota Malang, yang pada intinya adalah :
    1. Kegiatan ini terkait pengamanan dan antisipasi kerawanan menjelang Nataru dan Pemilu 2024.
    2. Menindaklanjuti hasil Rapat, pada Rabu, 1 November 2023, sesuai arahan PJ. Walikota, adalah sebagai berikut :
      1. Pengendalian inflasi.
      2. Dampak fenomena cuaca El Nino.
      3. Reformasi birokrasi.
      4. Agenda Pemilu 2024.
      5. Dukungan prioritas Pemerintah.
      6. Alokasi stimulus.
    3. Bahwa perkiraan atau prediksi ancaman harus disertai potret langsung dilapangan untuk menjadi bahan kajian kebijakan.
    4. Kerawanan spesifik wilayah diantaranya ancaman tidak tersalurkannya suara mahasiswa pada Pilpres, khususnya di Kec. Lowokwaru.
  3.  Diskusi
    1. Kabag OPS Polresta Malang Kota :
      1. Memasuki musim politik, untuk lebih bijak bermedia Sosial terutama menanggapi adanya berita Hoax
      2. Potensi dan Dampak El Nino
      3. Kegiatan Capres dan Cawapres yang akan berkegiatan atau berkunjung di Kota Malang
      4. Ada beberapa titik Area Kerawanan :
        1. Kantor KPU, Kantor Bawaslu dan Kantor Parpo
        2. Gedung DPRD Kota Malang dan Area Balaikota Malang
        3. 5 TPS yang cukup rawan (1 TPS Khusus di Lapas Lowokwaru dan 4 berada di TPS Kec. Lowokwaru (Ketawang Gede, Tlogomas, Sumbersari, Dinoyo) dikarenakan DPT yang tidak terdaftar (contoh : Mahasiswa Luar Daerah)
    2. Perwakilan dari Kodim/Danramil 02 Blimbing :
      1. Pemetaan awal sebagai antisipasi penambahan pemilih dengan penambahan Surat Suara
      2. Pemetaan terjadinya Pemungutan Suara Ulang/Surat Suara
      3. Antisipasi keberadaan symbol gambar Parpol di Kendaraan Pemerintah Daerah, TNI dan Polri
    3. FKDM Kec. Klojen
      1. Penetapan Calon Legislatif
      2. Sosialisasi Kampanye yang dilakukan KPU di berbagai Kampus, apakah sudah berjalan dengan baik atau tidak dikarenakan bisa berdampak pada DPTB
      3. Persoalan Alat Peraga Sosialisasi berbeda dengan Alat Peraga Kampanye, adanya protes dari Parpol
      4. APK bukan ranah Satpol PP melainkan Bawaslu
      5. Persoalan Waktu Pindah Pilih oleh Mahasiswa dan ketersediaan Surat Suara
      6. Perijinan Kampanye terbuka
    4. Lanud Abd. Saleh
      1. Aset Lanud Abd. Saleh ada di Kota Malang diantaranya : Patung Pesawat Jl. Soekarno-Hatta dan Mess Soeyitno Jl. Letjen Sutoyo. Meminta untuk mensterilkan APK/APS demi Netralitas Aparat terhadap Pemilu 2024
      2. Perlunya membangun Komunikasi dengan Pengurus Parpol terkait Lokasi Pemasangan APK/APS
      3. Lanal Malang : Perlunya komunikasi atau Kesepatan Bersama dalam Pemasangan APK Parpol mengingat dengan hal Jarak kompleks Markas Militer dengan pemukiman warga yang cukup berdekatan
    5. Wakil Ketua FKDM Kota Malang :
      1. Menghimbau dan mentaati aturan Sesuai Perda Kota Malang tentang wilayah steril reklame
      2. Menghimbau untuk mengawasi tempat Ibadah dikarenakan adanya Potensi Kampanye salah satu Caleg pada saat Kuliah Subuh
      3. Berkaca pada pengalaman tahun lalu maka perlu antisipasi Potensi Kericuhan terhadap penambahan Surat Suara oleh Mahasiswa diluar Kota Malang
    6. Satpol PP :
      1. Bahwa telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan KPU, Bawaslu, Parpol dan Satpol PP terkait Pemilu Serentak 2024
      2. Satpol PP meminta Bawaslu memberikan Surat Edaran kepada Parpol yang berisikan penertiban APS secara mandiri
    7. Kejaksaan Negeri Kota Malang :
      1. Potensi dari pemilih Generasi Z dan Milenial
      2. Pemilu 2024, sebagai Pemilu Serentak bahwa Pemilih di kembalikan ke daerah asal.
      3. Potensi rawan konflik pada manipulasi suara, sabotase kotak suara, demonstrasi, penyalahgunaan anggaran Pemilu
      4. Antisipasi Kelebihan Komposisi penambahan Surat Suara (2,5%) dari DPT
    8. Perwakilan Komunitas (Arema Campus) :
      1. Antisipasi imbas tragedi kanjuruhan
      2. Adanya rasa ketidakadilan terhadap arema dan korban kanjuruhan
      3. Harapannya ada solusi terkait ketidak adilan yang menimpa arema dan korban kanjuruhan agar tidak terpengaruh dalam pelaksanaan pemilu 2024
    9. Komisioner KPU Kota Malang :
      1. Potensi Rawan yang berada di Gudang KPU di Jl. Telaga Kota Malang
      2. Potensi Kerawanan dengan jumlah Pemilih Mahasiswa yang berada di Kota Malang
      3. Potensi Kerawanan di TPS Khusus (Ponpes, Lapas dan Kampus)
      4. Memberikan saran untuk masyarakat agar mengecek DPT secara online untuk pindah pilih dan melaporkan ke KPU
      5. Fasilitasi Surat Suara disesuaikan dengan pindah pilih
      6. Potensi Kerawaan di Tahapan Pemilu dan Pilkada dikarenakan beririsan waktunya.
      7. Perlu dipertimbangkan masa Jabatan Komisioner KPU berakhir dibulan Juni
      8. Perlunya meningkatkan Koordinasi dan Komunikasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri atas segala permasalahan sekecil apapun dengan KPU
    10. Kesimpulan dari hasil diskusi diatas adalah sebagai berikut :
      1. Potensi kerawanan di TPS terkait ketersediaan surat Suara dari Pemilih Pindah Pilih khususnya Mahasiswa asal Luar Daerah.
      2. Potensi penyalahgunaan rumah ibadah untuk berkampanye dengan modus Kajian/Kuliah Subuh.
      3. Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi dan Alat Peraga Kampanye ditempat yang bukan diperuntukkannya.
      4. Kendala pelaksanaan TPS Khusus, adalah tidak ada yang menjamin DPT oleh Perangkat TPS Khusus tersebut.
      5. Perlu dilaksanakan Sosialisasi kepada Perguruan Tinggi, mahasiswa dan komunitas/ kelompok masyarakat dominan untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024
      6. Perlunya pelibatan Komunitas Relawan Pendukung Capres Cawapres, dalam upaya sosialisasi sukses kampanye.

Iswandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *