BERITABerita Bakesbangpol

Kegiatan Himbauan Pemasangan Bendera Merah Putih dalam rangka Memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023

Selasa, 1 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB dilaksanakan Kegiatan Himbauan Pemasangan Bendera Merah Putih dalam Rangka Memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023 bertempat di Wilayah Kota Malang, atas dasar :

  1. Surat Menteri Sekretaris Negara, tanggal 13 Juni 2023, Nomor : B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023.
  2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, tanggal 7 April 2023 Nomor : 400.10.1.1/1965/SJ Tahun 2023 tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023 dan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023.
  3. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, Nomor : 120/28631/209.3/2023 tentang Penghimpunan, Pembagian, Pemasangan dan Pengibaran Bendera Merah Putih tahun 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh :

  1. Analis Kebijakan Muda Sub-Koordinator Sub-Substansi Idiologi dan Wasbang Bakesbangpol (Drs. I Gusti Ngurah Gede Kabyarsa).
  2. Analis Kewaspadaan Dini dan Intelejen Bakesbangpol Kota Malang (Hari Reny Rendrati, M.Si).
  3. Unsur Bakesbangpol Kota Malang.

Bentuk Kegiatan :

  1. Melaksanakan himbauan kepada masyarakat tentang Pemasangan Bendera Merah Putih satu tiang penuh selama bulan Agustus 2023, dengan menggunakan pengeras suara.
  2. Melaksanakan pemantauan dan mendatangi lokasi usaha dan perkantoran untuk menghimbau dan menanyakan kepemilikan bendera merah putih.
  3. Memberikan bendera merah putih kepada lokasi usaha, perkantoran yang belum memiliki bendera dan membantu pemasangan bendera merah putih dilokasi yang telah diberikan bendera merah putih.
  4. Pembuatan penandatangaan berita acara Pembagian Bendera Merah Putih.
  5. Dan untuk rute kegiatan, sebagai berikut :
    1. A. Yani Kec. Blimbing
    2. Letjend S. Parman Kec. Blimbing
    3. Letjend Sutoyo Kec. Blimbing
    4. J.A Suprapto Kec. Klojen
    5. Kahuripan Kec. Klojen
    6. Patimurra Kec. Klojen

Pendapat :

  1. Selama kegiatan ditemukan di beberapa lokasi usaha, Ruko dan Perkantoran yang belum memiliki dan memasang bendera merah putih, khususnya pada jalan protokol, dikarenakan belum adanya kesadaran kolektof meskipun sudah masuk dibulan Agustus 2023.
  2. Perlunya himbauan secara terus menerus melalui Camat, Lurah, RW dan RT dan Unsur Tokoh Masyarakat untuk melakukan pemantauan wilayahnya terkait kepatuhan pemasangan bendera dan atau atribut bernuasa merah putih.
  3. Perlunya kegiatan pemantauan dengan berkeliling dibeberapa titik wilayah di Kota Malang, untuk mendukung dan memeriahkan HUT RI ke-78 tahun 2023.

Selama pelaksanaan kegiatan aman kondusif.

Djarnoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *