BERITABerita Bakesbangpol

AKSI UNJUK RASA OMNI BUS LAW

 

JUM’AT tgl 14 Agustus 2020 pukul 08.55 s/d 10.45 Wib bertempat di Depan Gedung DPRD Kota Malang telah berlangsung giat Aksi Damai / Turun Jalan oleh BEM dan IMM terkait ” TOLAK OMNIBUS LAW CIPTA KERJA” yang di ikuti sekitar 80 orang dengan Kordinator Sdr Versal dan Pras

Tuntutan/ Pernyataan Sikap :

1. Tolak politik Upah Murah serta wujudkan upah layak nasional
2. Berikan hak normatif buruh serta jaminan sosial kesehatan
3. Hentikan sistem kerja kontrak dan outsourcing
4. Tolak komersialisasi pendidikan dan mewujudkan pendidikan provinsi kerakyatan
5. hentikan ekspor Expo eksploitasi besar-besaran terhadap lingkungan hidup serta kembalikan sanksi pidana dan ganti rugi kepada pelaku usaha enam
6. Wujudkan kebebasan berserikat berkumpul berorganisasi dan menyatakan pendapat bagi rakyat

Adapun Sarana sebagai kelengkapan aksi

SPANDUK

Tolak Omnibus Law dan Wujudkan Kedaulatan Ekonomi Politik Rakyat

POSTER

1. Berikan Hak Normatif Buruh Serta Jaminan Sosial Terhadap Para Pekerja
2. Wujudkan Upah Layak Nasional.
3. Hentikan Ekspliotasi Lingkungan Besar – Besaran Dan Kembalikan Sanksi Pidana Dan Ganti Rugi Kepada Pelaku Usaha.
4. Wujudkan Kebebasan Berserikat, Berkumpul, Berorganisasi Dan Menyatakan Pendapat Bagi Rakyat.
5. Hentikan Sistem Kerja Kontrak & Outshorching.
6. Tolak Komersialisasi Pendidikan & Wujudkan Pendidikan Bervisi Kerakyatan
7. Mampus Aku di KOYAK KOYAK Omnibus Law , Jegal Omnibus Law Jegal Sampai Gagal , Tolak dan Buat Gagal kan Omnibus law

Inti Orasi sbb :

A. Substansi omnibus Law RUU Cipta lapangan kerja mencakup 11 Cluster yaitu 1 penyederhanaan perizinan 2/8 investasi 3 Ketenagakerjaan empat kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMK kemudahan berusaha dukungan riset dan inovasi administrasi pemerintahan pengenaan sanksi pengadaan lahan investasi dan proyek pemerintah juga kawasan ekonomi

B. RUU Cipta kerja dalam menyasar sektor Ketenagakerjaan dengan 3 UU terdampak yakni UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS artinya ketiga oh ini ada pasal-pasal yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi bakal direvisi atau diubah atau dihapus melalui RUU Cipta kerja

C. RUU Cipta kerja mengubah sejumlah ketentuan undang-undang sektor pendidikan antara lain UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sisdiknas undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen UU nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran yang mana dalam perubahan tersebut mengarah mempertajam curang komersialisasi pendidikan serta penghapusan bentuk pendidikan nirlaba yang bisa menjadikan pendidikan berorientasi profil Semata

D. RUU Cipta kerja dalam sektor lingkungan hidup merubah beberapa ketentuan dalam UU 32 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pplh pada pasal 24 kan persetujuan membuang limbah ke media Lingkungan harus mendapat persetujuan pemerintah pusat akses masyarakat terhadap informasi partisipasi publik dan keadilan terhadap persetujuan ini berpotensi semakin sulit besar potensi persetujuan yang diberikan akan luput mempertimbangkan kondisi kas dan daya dukung serta daya tampung di tiap lokasi pelaku usaha kecil menengah akan semakin terbebani

E. Berdasarkan sikap politik tersebut kami mengajak dan menyerukan kepada seluruh elemen bersolidaritas membangun persatuan dalam upaya Menghadang kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada Kesejahteraan Rakyat

Pukul 09.45 Wib Perwakilan 6 Fraksi yang ada di DPRD Kota Malang Menemui Massa Aksi selanjut nya memberikan Penyampaian yang inti nya sbb :

A. Kemarin ada beberapa yang menyampaikan aspirasi tentang penolakan omnibus Law Cipta kerja dan disampaikan di sana bahwa omnibus Law tidak belum dilaksanakan , kemarin ada beberapa yang menyampaikan aspirasi tentang penolakan omnibus Law Cipta kerja dan disampaikan di sana bahwa omnibus Law tidak belum dilaksanakan ,

B. berkali-kali juga saya sampaikan terkait masalah yang pertama kami DPRD kota Malang Sangat terbuka untuk audiensi kalau misalnya ada aksi atau demonstrasi menandakan bahwa audiensi dengan semua ditolak dan tidak ada jalan keluar tapi kami di sini sangat membuka audisi tanpa perlu rame-rame perwakilan saja untuk menyimpan surat ke kami akan menerima audiensi dan nantinya yang mencarikan solusi dari kalau misalnya teman-teman sekalian surat untuk audiensi Monggo silakan terima itu dan saya pastikan kami akan pasti akan terima entah itu dari perwakilan sosial.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *