Bakesbangpol Gelar Sosialisasi Bantuan Keuangan Bagi Parpol

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  (Bakesbangpol) Kota Malang mengadakan pertemuan dalam rangka Sosialisasi Mekanisme Pengajuan Permohonan bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) Tahun Anggaran 2018 pada Selasa pagi (24/1/2019).

Rapat Koordinasi yang diadakan di ruang rapat Bakesbangpol Kota Malang dipimpin oleh Sekretaris dan sekaligus Plt. Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga Bakesbangpol Kota Malang dan dihadiri 10 (sepuluh) Parpol di Kota Malang untuk Tahun 2019.

Menurut M. Nur Arifin selaku Pengeluaran PPKD Subbid. Perbendaharaan BPKAD Kota Malang, Permohonan Bantuan Keuangan oleh Parpol dimaksud menyesuaikan dengan persyaratan kelengkapan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran dan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol, dengan melampirkan kelengkapan administrasi berupa :

– Surat Keputusan DPP Parpol menetapkan Surat Kepengurusan DPC Parpol tingkat kabupaten Kota atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh Ketum dan Sekjen DPP Parpol atau dilegalisir berdasarkan Ketentuan AD/ART masing-masing Parpol

– Fotokopi surat keterangan NPWP

– Surat Keterangan autensifikasi hasil Penertapan perolehan kursi dan suara Parpol hasil Pemilu DPRD yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

– Nomor rekening kas umum parpol yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank ybs.

– Rencana penggunaan dana bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk pendidikan politik

– Laporan realisasi penerimaan dan pengeluara bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK

– Surat pernyataan ketua parpol yang menyatakan bertanggung jawab secara formil dan materiil penggunaan bantuan keuangan parpol dan bersedia dituntut sesuai pertauran perundangan yang ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara diatas materai dengan menggunakan  kop surat Parpol.

Selanjutnya Parpol harus menyerahkan dokumen yang sudah diajukan ke Walikota Malang. Selanjutnya, dokumen tersebut diverifikasi bersama tim yang terdiri dari unsur pemerintah kota dan KPU Surabaya. Sistem yang berlaku adalah dokumen yang sudah ada diverifikasi langsung agar tidak terjadi penumpukan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top