Kota Malang Menerima Penghargaan Sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia 2018

Kota Malang, mendapatkan penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) 2018 dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly SH., MSc., Ph.D di halaman Kantor Kemkumham, Selasa (11/12).

Wakil Walikota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko menerima secara langsung penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) 2018 dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly SH., MSc., Ph.D di halaman Kantor Kemkumham. Penghargaan ini diberikan pada puncak peringatan hari HAM se-Dunia yang ke-70 tahun 2018. Pemerintah berkomitmen menegakkan prinsip-prinsip dan norma-norma dasar HAM. Sinergi kerja peduli HAM sesuai dengan deklarasi universal HAM menjadi nafas dari peringatan tahun ini.

Penghargaan Kota peduli HAM tahun 2018 ini melalui proses penilaian dari akademisi, LSM, dan pegawai Direktorat Jenderal HAM. Upaya pemerintah daerah mewujudkan daerah kabupaten/kota peduli HAM dengan kriteria 7 hak dan 83 indikator. Tahun 2018 ini, Kota Malang menjadi yang terbaik bersama dengan 271 Kabupaten Kota lainnya

Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan kriteria peduli HAM. “bahwa yang dimaksud dengan peduli HAM merujuk pada upaya pemerintah daerah kabupaten kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia” ujarnya.

“Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia tercatat 409 kabupaten/kota yang telah berpartisipasi menyampaikan data capaian terkait upaya pemenuhan hak dasar yang telah dilaksanakannya. Dari jumlah partisipan tersebut sebanyak 271 Kabupaten Kota meraih kategori Peduli HAM, dan yang masuk kategori kabupaten/kota cukup peduli HAM ada 75 Kabupaten Kota. ” lanjut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla mengucapkan selamat kepada seluruh daerah tingkat provinsi maupun kabupaten atas penghargaan yang diterima. “Penghargaan kepada daerah peduli HAM bertujuan memotivasi pemerintah kabupaten/kota melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM” kata JK

“Tidak semua itu adalah hak, mestinya hak dan kewajiban asasi manusia. Dipasal 28 yang menyebutkan hak asasi manusia di ayat ke-10 itu membicarakan kewajiban semua orang. Itu berarti ada keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam HAM” lanjut JK

“Penghargaan ini akan memberikan citra positif bagi Kota Malang. Ini merupakan momentum bagi kita, Kota Malang dan seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan pemajuan akan hak asasi manusia,” ujar Bung Edi sapaan akrab Wakil Walikota Malang.

Dengan diterimanya penghargaan tersebut, Bung Edi mengatakan akan terus meningkatkan pemahaman HAM aparatur negara dan masyarakat Kota Malang. “Harapannya kedepan mendapatkan Penghargaan Kota Peduli HAM harus terus dipertahankan dan itu berarti terlaksananya instrumen HAM dalam kebijakan pemerintah Kota Malang ” ungkap Bung Edi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top