Aliansi 9 Organisasi Desak Pemkot Malang Tutup 223 Toko Modern

Aliansi 9 organisasi melakukan aksi unjuk rasa Melawan Toko Modern Ilegal di depan gedung DPRD Kota Malang. Mereka menuntut Pemerintah Kota Malang untuk menutup 223 pasar modern (minimarket, supermarket, department store dan hypermart) karena dinilai tidak memiliki Surat Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Mereka menyuarakan aspirasinya pada Senin (23/11) siang.

Aliansi-Gugat-Toko-Modern-1-310x165

Aliansi ini terdiri dari 9 organisasi yaitu Universitas Islam Malang (UNISMA), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), GMNI IPM, Bara JP, GMNI Universitas Kanjuruhan, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Merdeka (UNMER), LSM Malang Bewarna, GGAA, Komunitas Ongis Nade (KOIN) dan Pemuda Demokrat.

Bambang Guntur Wahyudi, selaku Koordinator Lapangan menyebutkan bahwa selain 223 toko modern tidak mempunyai Surat IUTM, mereka juga melanggar Perda Pasal 23 ayat 2 perda no 8 th 2010 tentang jarak pendirian toko modern min berjarak 500 meter.

“Kenyataan dilapangan pendirian toko modern banyak yang melanggar seharusnya minimal ada jarak 500m antara satu toko dengan yang lain, Tapi toko saling berdekatan dan jaraknya kurang dari 500 meter,” ujarnya.
Selain itu, toko modern dapat mematikan toko kecil yang ada di perkampungan dan juga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) milik masyarakat.

“Mereka juga menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Banyak pedagang kecil yang gulung tikar.”
Bambang juga menambahkan bahwa toko modern harus ditutup hari ini “Kota lain seperti Surabaya dan Solo saja bisa, mengapa Malang tidak bisa?”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top