Pada hari rabu, 11 Nopember 2015, Bertempat di ruang rapat Bakesbangpol Kota Malang di Jalan. A.Yani No.98 Malang Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga mengadakan kegiatan fasilitasi bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2015 khusus kepada Partai yang memperoleh Kursi dalam Pemilihan Umum Legislatif.
Kepala Bidang Politik dan hubungan Antar Lembaga dalam sambutannya mengatakan bahwa Bakesbangpol selaku kepanjangan tangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri, mempunyai kewajiban untuk membimbing Partai Politik yang ada. Termasuk diantaranya adalah dalam penyusunan Pelaporan penggunaan dana Bantuan Parpol sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Meskipun secara administrasi pelaporan keuangan tersebut Parpol telah mampu menyusun secara mandiri, akan tetapi dalam penggunaan keuangan negara meskipun dalam satuan terkecil wajib dan harus jelas penggunaan dalam bentuk fisik dan riil.
Bantuan yang dimaksud, sebagai kewajiban Partai dalam proses pendidikan politik seperti Pengkaderan, Pendidikan dan Pelatihan, karena proses partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui jalur politik adalah keberadaan Partai Politik itu sendiri.
Dalam pertemuan tersebut di hadiri Pengurus dan Perwakilan Parpol yang memperoleh Kursi di Kota Malang, diantaranya : Partai Demokrat, PKS, Golkar, PPP, PDIP, Gerindra, PAN, Hanura, Polresta Malang Kota dan LSM.
Dalam pertemuan tersebut dihasilkan beberapa kesepakatan diantaranya :
1. Keterlambatan Laporan Parpol dimana yang terlambat akan ditinggal, walaupun sebenarnya pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik bersifat kolektif, artinya dalam suatu Wilayah, Partai yang memperoleh Kursi dalam Pemilihan Umum Legislatif lah yang berhak mengajukan dan menerima Bantuan.
2. Pengiriman Laporan ke Bakesbangpol selambat lambatnya pada pekan ke – 2 bulan Februari 2016 agar koreksi dapat dilakukan secara cermat.
3. Diharapkan untuk kedepannya akan dihadirkan Inspektorat/BPKAD/BPK untuk memvisitasi dan menyamakan persepsi dalam hal Pengajuan, Penggunaan dan Pelaporan Bantuan Keuangan Partai Politik, untuk ketertiban dan mampu meningkatkan kemampuan Pengurus Partai Politik dalam Manjemen Keuangan.
4.. Dari hasil pertemuan tersebut selain sebagai upaya fasilitasi bantuan keuangan, juga sebagai upaya koordinasi dan konsolidasi antara Partai Politik dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Bakesbangpol.