Sebanyak 216 pucuk senjata rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (26 Agustus 2015) pagi kemarin. Senjata rakitan tersebut merupakan senjata hasil sitaan kepolisian yang sudah melalui proses persidangan.
Pemusnahan belasan senjata rakitan ini berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan disaksikan oleh Kapolresta Malang Kota AKBP Singgamata, Dandim 0833 Letkol. Arm. Arya Yudha Setiawan, Kepala Kejari Kota Malang Hendrizal Hussein, Kepala BNN Kota AKBP Hendry Budiman serta jajaran Muspida yang lain.
Kepala Kejari Kota Malang, Hendrizal Hussein mengatakan, senjata tersebut merupakan hasil sitaan Polisi sejak tahun 2013 hingga Januari 2015. Selain senjata rakitan, Kejari Kota Malang juga memusnakan 18,9 kilogram ganja, 73.755 butir pil koplo, sabu-sabu 287,05 gram.
Seluruh barang bukti ini kemudian dimusnahkan dengan cara di bakar, sementara untuk senapan rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong mengunakan mesin gerinda.
Hendrizal mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah hukum terakhir, setelah pelaku menempuh persidangan.
“Selain itu, pemusnahan itu untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dari aparat hukum, ” tambahnya.
Sementara itu pemusnahan 18,9 kilogram ganja dengan cara dibakar langsung oleh Kejaksaan Negeri sempat di protes oleh Badan Narkotika Nasional Kota Malang, protes ini karena pemusnahan ganja harus mengunakan mesin khusus, tapi disayangkan mesin tersebut baru ada di BNN tingkat Provinsi Jawa Timur
Karena alasan itu pula, BNN Kota Malang, serta Polresta Malang Kota mengizinkan pemusnahan belasan kilogram ganja di musnakan dengan cara di bakar.