Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) gelar aksi unjuk rasa di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Dr Sutomo Kota Malang, Kamis (9/7/2015) pagi kemarin.
Mereka datang dengan menumpang dua truk, belasan sepeda motor, guna memprotes keputusan pemerintah tentang penerbitan aturan baru jaminan hari tua (JHT), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2015. Dalam tuntutannya, massa meminta pemerintah membatalkan peraturan itu. Massa juga menuntut mengembalikan aturan pengambilan dana JHT kembali seperti aturan sebelumnya. Buruh dapat mengambil uang jaminan hari tua per lima tahun sebesar 100 persen, dari keseluruhan dana yang dimilikinya.
Mereka berdemonstrasi dengan jalan berorasi, mengibarkan bendera kelompoknya, dan menuntut petugas BPJS untuk menemuinya guna menyampaikan tuntutan ini.
Akhirnya perwakilan dari buruh diminta untuk masuk dan berdiskusi dengan pihak BPJS. Dalam diskusi yang sempat diwarnai ketegangan tersebut, pihak buruh meminta adanya mekanisme yang disediakan untuk menyelesaikan permasalahan. Kendati demikian, pihak BPJS juga masih menunggu keputusan dari pusat. Ketua BPJS Ketenagakerjaan Malang, Sri Subekti menerangkan “Sekarang tahap revisi, Pak Jusuf Kalla juga siap melakukan perubahan, karena memang banyak tuntutan”.
Sementara soal pelayanan kesehatan terkait BPJS, Kepala BPJS Kesehatan dr Bimantoro R mengungkapkan bahwa segala persoalan akan disampaikan dalam forum stakeholders. Forum tersebut dipimpin oleh Sekretaris Pemerintah Daerah (Sekda).