Tak Berkategori

Launching UU No.17 Tahun 2013 Tentang Kemasyarakatan

Undang-Undang No.17 Tahun 2013 merupakan undang – undang tentang organisasi kemasyarakatan baru yang disahkan untuk menggantikan Undang-Undang No. 8 tahun 1985 sebagaimana telah di ketahui bahwa Undang-undang no.8 tahun 1985 telah berusia lebih dari 28 tahun. Dengan usia yang sangat panjang itulah yang mendasari mengapa perlu undang-undang kemasyarakatan yang baru.

Pemerintah dan DPR RI menyadari bahwa Undang-undang no.8 tahun 1985 tidak sesuai dengan dinamika perkembangan sistem hukum Indonesia pasca reformasi.

Sosialisasi ini dilaksanankan oleh, Pemerintah Kota Malang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang di Ruang pertemuan Ringin Asri jalan Soekarno Hatta Malang, 23 Oktober 2014 kemarin. Sosialisasi dihadiri oleh Penjabat kecamatan Ormas/LSM serta kalangan akademis yang berjumlah sekitar 100 orang peserta.

IMGP0690

Peserta Yang Berasal Dari Berbagai Unsur Masyarakat dan LSM

Acara ini Dibuka oleh Kepala Bakesbangpol Kota Malang yang diwakilkan kepada Kabid Politik dan hubungan antar Lembaga Bakesbangpol Kota Malang Bambang Sugihartono, Se,Msi. Dalam kata sambutannya, beliau mengungkapkan bahwa dengan adanya sosialisasi Undang-undang ini kedepannya Ormas dan LSM se Kota Malang khususnya bisa menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-undang tersebut juga supaya bisa lebih bersinergi dengan pihak pemerintah.

Bambang menyebutkan ada sekitar 100 ormas di Kota Malang yang terdaftar dan memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah setempat. sementara yang tidak terdaftar masih banyak lagi.

Bambang menegaskan setiap ormas/LSM sesuai aturanya haruslah mendaftarkan organisasinya sedangkan bagi ormas yang SKT nya sudah habis masa belakunya supaya segera memperpanjang ke intansi terkait (Kesbangpol). Disamping itu, perlu untuk memiliki akte pendirian secara legal serta memuat anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

Penulis: Sisc@

Editor: Nugroho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *