Blimbing – Tidak semua warga dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres, Rabu (9/7). Di Kota malang ada Puluhan warga luar Kota yang berdomisili di kota malang tidak dapat menggunakan hak pilih. Ini diketahui setelah puluhan orang mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum yang berada dijalan Bantaran, Rabu kemarin.
Sebagian besar yang protes dan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut memang bukan warga Kota Malang, bahkan mereka juga tidak memiliki formulir A5 atau formulir pindah pilih, sehingga ketika datang ke tempat pemungutan suara (TPS) ditolak petugas pemungutan suara.
“Kami datang ke TPS bersama saudara, tapi ditolak dengan alasan kami tidak memiliki formulir A5 sebagai formulir pindah pilih yang harus ditunjukkan pada petugas di TPS,” kata Zaskia, warga dari luar Kota Malang ketika mendatangi KPU Kota Malang.
Ia mengaku sudah selama dua pekan berada di Malang karena mengurus orang tuanya yang sedang sakit, sehingga tidak sempat mengurus formuir A5. “Saya kira dengan hanya membawa KTP dan kartu keluarga (KK) saja, kami sudah bisa mencoblos di TPS,” tegasnya.
Selain Zaskia, masih ada puluhan warga lain yang juga mempertanyakan kenapa ditolak ketika akan menyalurkan aspirasi politiknya di TPS.
Di antara puluhan warga yang protes ke KPU Kota Malang itu ada mantan pebalap nasional Moreno Soeprapto, namun ketika diminta komentarnya terkait kedatangannya ke KPU, Moreno mengatakan dirinya tidak ikut protes, hanya mengantarkan temannya saja.
“Saya sudah mencoblos di TPS di kawasan Sukun dengan menggunakan formulir A5,” ujarnya sambil meninggalkan kantor KPU Kota Malang.
Menanggapi protes puluhan warga tersebut, Ketua KPU Kota Malang Zainuddin menjelaskan proses pencoblosan bagi warga nondomisili (luar kota). Sesuai peraturan KPU, warga luar daerah harus memiliki formulir A5 atau surat pindah pilih.(*)
Sumber: antarajatim.com