Syarat Pengurusan Rekomendasi PKL/PKN/KKN/Magang/ Pengabdian Masyarakat :

  1. Surat Pengantar PKL yang ditandatangani oleh Kepala/Pimpinan Lembaga/ Badan/Organisasi yang terkait dan ditujukan kepada : Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang Jl. A. Yani No. 98 Malang
  2. Proposal Kegiatan (latar belakang, maksud dan tujuan, jangka waktu kegiatan, nama pelaksana kegiatan, saran/target kegiatan dan hasil yang diharapkan dari kegiatan) minimal 3 halaman.
  3. Salinan/ fotocopy E-KTP penanggung Jawab/ Ketua/ Koordinator kegiatan. Catt: apabila pemohon / pelaksana kegiatan lebih dari 1(satu) dan tidak ada penunjukkan Koordinator/ Ketua dalam surat pengantar, maka FC identitas sejumlah pemohon kegiatan dijadikan 1 (satu) lembar.
  4. Mengisi Surat Pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bermaterai Rp. 6.000,- (bisa didownload di web.)

 

Pengurusan Rekomendasi

TIDAK DI KENAKAN BIAYA

 

Waktu pemrosesan s/d penerbitan rekomendasi maks. 3 hari kerja

(Pasal 5 Perwal Malang No. 24 Tahun 2011)