1. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;
  2. Program Kerja;
  3. Sumber Pendanaan;
  4. Surat Keterangan Domisili;
  5. Nomor pokok wajib pajak atas nama Organisasi (Yayasan / Perkumpulan);
  6. Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Pengesahan sebagai Badan Hukum Perkumpulan dilakukan oleh Menteri di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Catatan :

Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum, pengurus Ormas melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan

  1. Surat Keputusan Pengesahan Status Badan Hukum,
  2. Susunan Kepengurusan di Daerah
  3. KTP pengurus
  4. Surat Keterangan Domisili Sekretariat dari Kelurahan

 

Kantor : 0341-491180 Kasubbid LK : 081333452775