Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan sosialisasi uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan umum. Rancangan ini, ditargetkan bisa diteken Presiden bulan Maret tahun ini sehingga bisa dioperasionalkan secepatnya.
Kepala Bagian Perundang-Undangan Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar mengatakan hal itu saat jadi pembicara dalam acara “Sosialiasi RPP Pemerintahan Umum” di Hotel Savana, Kota Malang, Selasa (26/1/2016). Menurut Bahtiar, RPP rancangan aturan yang akan memperjelas tugas, fungsi, dan kewenangan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol di seluruh daerah. Jadi, ini peraturan yang membuat instansi Kesbangpol lebih kuat posisinya, karena jadi instansi vertikal yang langsung dikomando dari pusat.
“RPP ini tak awang-awang. Ini bukan PP di langit. Tapi ini PP yang bisa dioperasionalkan secara konkret. Kalau tak dilakukan, nasib Kesbangpol tak jelas, dia di awang-awang,” kata Bahtiar.
Uji publik yang digelar, kata Bahtiar, bertujuan untuk menjaring masukan-masukan, terutama dari Kepala Badan Kesbangpol di daerah. Tapi, Bahtir meyakinkan, RPP PUM bukan untuk membunuh Kesbangpol. Justru untuk memperkuatnya. Dan RPP yang dibuat mesti punya nilai tambah bagi semua jajaran Kesbangpol seluruh Indonesia.
“Aspirasi-aspirasi dari teman-teman tentu akan jadi bahan masukan, termasuk masalah tanggung jawab, apakah efektif berlaku dari tahun 2016, apakah juga utang-utang bapak-bapak dialihkan jadi utang Kemendagri. Jangan-jangan Kesbangpol punya utang kan? Nanti akan dijelaskan di ketentuan peralihan,” katanya.
Sementara itu, pembicara lainnya Kusnaeni, wakil dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengatakan, masalah pemerintahan umum adalah masalah yang sangat strategis. Karena itu, mesti dikawal oleh semua pihak. Dan RPP PUM adalah perangkat untuk memperbaiki sistem yang ada.
“Kemenko akan kawal ini, kawal RPP pemerintahan umum agar punya nilai ke depan bagi kehidupan berbangsa dan negara. Karena itu, ini harus dipercepat. Jadwal ini (penyelesaian) harus diikuti dengan baik,” ujar Kusnaeni. (Agus)