Berita Bakesbangpol

PENANDATANGANAN BAST BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK PERIODE PEROLEHAN SUARA HASIL PEMILU 2024 – 2029 TAHUN ANGGARAN 2024 OLEH BAKESBANGAPOL KOTA MALANG

Selasa, 10 Desember 2024, pukul 15.00 WIB s.d 16.00 WIB  bertempat di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Jl. Tugu No. 1 Kel. Kidul Dalem Kec. Klojen Kota Malang telah dilaksanakan PENANDATANGANAN BAST BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK PERIODE PEROLEHAN SUARA HASIL PEMILU 2024 – 2029 TAHUN ANGGARAN 2024 dari Pemkot Malang melalui Bakesbangpol Kota Malang yang dihadiri oleh sekitar 50 orang, yang diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Sekda Kota Malang (Erik Setyo Santoso, S.T, M.T.)
  2. Kepala Bakesbangbangpol Kota Malang (Drs. Alie Mulyanto., M.M)
  3. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat / Asisten 1 (Ida Ayu Wahyuni, SH, M.Si)
  4. Asisten Administrasi Umum / Asisten 3 (Sri Winarni, SH)
  5. Komisioner KPU Bidang Hukum (Konstantinus Naranlele, ST)
  6. Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Malang
  7. Sekban Bakesbangpol Kota Malang (Ken Prabandari Aprillia B., S.Sos.,M.M)
  8. Kabid Poldagri Bakesbangpol Kota Malang (Yuni Lestari, ST, M. Si)
  9. Kabid Iwasbang dan Ketahanan Eksosbud Agama Bakesbangpol (Sukristiyono Apriyodarmo, S.Sos., M.AP)
  10. Ketua dan Pengurus Partai Politik penerima bantuan keuangan

 

Dalam acara kegiatan tersebut, terdapat beberapa rangkaian kegiatan, diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Registrasi Peserta
  2. Pembukaan
  3. Mendengarkan Lagu Indonesia Raya
  4. Laporan Pelaksanaan Kegiatan
  5. Sambutan
  6. Pembacaan Doa.
  7. Penandatanganan ( BAST )Bantuan Keuangan Partai Politik Periode Perolehan Suara Hasil Pemilu 2024 – 2029 Tahun Anggaran 2024
  8. Photo Bersama

 

Laporan kegiatan oleh Plt. Kepala Bakesbangapol Kota Malang, adalah sebagai berikut :

  1. Agenda kegiatan penyerahan bantuan keuangan Partai Politik dilaksanakan dalam rangka mendorong peran aktif partai politik untuk ikut serta dalam pendidikan politik kepada Partai Politik dan masyarakat Melalui proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
  2. Partai politik memiliki peran strategis dalam memberikan kontribusi posting bagi perubahan Demokrasi di Indonesia, diantarnya mendorong terciptanya Reformasi politik dan institusi demokrasi Indonesia sebagai upaya membangun citra Demokrasi Indonesia.
  3. Dasar Hukum kegiatan ini adalah :
  4. Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  5. Peraturan Pemerintah nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No 5 tahun 2009, tentang keuangan kepada Partai Politik dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan, pertangungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan penganggaran dalam Anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan tata tertib administrasi pengajuan penyaluran dan laporan pertangungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik
  7. Tujuan adalah untuk memfasilitasi bantuan keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD kepad Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD bedasarkan jumlah perolehan suara.
  8. Sasaran batuan keuangan Partai Politik Pemerintah Kota Malang kepada 10 Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Malang.
  9. Adapun jumlah besaran bantuan keuangan berdasarkan surat keputusan Walikota Malang Nomor : 100.3.3.3/1/35.73.112/2024 tentang penetapan bantuan keuangan kepada 9 Partai Politik Tahun Anggaran 2024 sejumlah Rp. 2.360.040.000,- dengan rincian sebagai berikut :
    1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
      Perolehan suara : 87.126
      Dana yang diterima Rp. 435.630.000,-
    2. Partai Kebangkitan Bangsa
      Perolehan suara : 79.766
      Dana yang diterima Rp. 398.830.000,-
    3. Partai Keadilan Sejahtera
      Perolehan suara : 66.349
      Dana yang diterima Rp. 331.745.000,-
    4. Partai Gerakan Indonesia Raya
      Perolehan suara : 66.632
      Dana yang diterima Rp.333.160.000,-
    5. Partai Demokrat
      Perolehan suara : 32.443
      Dana yang diterima Rp. 162.215.000,-
    6. Partai Golongan Karya
      Perolehan suara : 58.146
      Dana yang diterima : Rp. 290.730.000,-
    7. Partai Nasional Demokrat
      Perolehan suara : 32.049
      Dana yang diterima : Rp. 160.245.000,-
    8. Partai Amanat Nasional
      Perolehan suara : 23.396
      Dana yang diterima : Rp. 116.980.000,-
    9. Partai Solidaritas Indonesia
      Perolehan suara : 26.101
      Dana yang diterima : Rp. 130.505.000,-

Total penyerahan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2024 kepada 9 Partai Politik sebesar Rp. 2.360.040.000,-

 

Sambutan Sekretaris Daerah Kota Malang yang intinya, adalah sebagai berikut :

  1. Segenap rasa syukur mari senantiasa kita haturkan kehadirat Ilahi Robbi, Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Penyayang karena atas curahan Nur Rahman dan Rahim-Nya nikmat kesehatan lahir maupun batin senantiasa menyertai kita sekalian, semoga pula kesehatan dimaksud mampu kita jadikan modal yang positif dalam memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat nusa dan bangsa;
  2. Selanjutnya saya sampaikan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan ketua dan pengurus Partai Politik di Kota Malang dan cukup bersamaan kita pada hari ini semoga mampu terus kita jalin dalam satu semangat dalam mendukung kehidupan demokrasi yang sehat kuat dan berintegritas di Kota Malang;
  3. Sebagaimana kita ketahui bersama Bantuan Keuangan Partai Politik bukan sekedar alokasi anggaran namun juga merupakan instrumen penting sebagaimana yang diamanahkan undang-undang untuk mendukung partai politik dalam menjalankan peran strategisnya yaitu sebagai wahana pendidikan politik bagi masyarakat sekaligus sebagai penggerak pembangunan demokrasi yang lebih sehat dan berkualitas;
  4. Mengingat peran Partai Politik dalam membangun kesadaran berbangsa dan bernegara memperkuat nilai-nilai demokrasi serta menanamkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara mereka menjadi hal yang penting bagi pemerintah selaku penyelenggara kehidupan demokratis untuk mendukung operasional partai politik sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan lebih efektif;
  5. Dengan adanya bantuan keuangan untuk Partai Politik ini diharapkan :
    1. Setiap dana yang diterima dikeluarkan secara transparan dan akun tabel, hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap partai politik semakin meningkat;
    2. Prioritaskan pendidikan politik kepada masyarakat pendidikan politik harus diarahkan untuk mencerdaskan masyarakat membangun kesadaran kritis serta memperkuat perjuangan terhadap sistem demokrasi;
    3. Tanamkan nilai-nilai kebangsaan partai politik di harapan dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga tumbuh rasa tanggung jawab bersama dan membangun kehidupan berbangsa yang harmonis dan sejahtera;
    4. Melakukan pembinaan internasional secara konsisten untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi kader partai agar menjadi teladan dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi yang berintegritas, semoga dengan upaya ini akan mampu lebih memberikan penguatan bagi langkah kolaborasi dan sinergitas antara kita semua dalam menciptakan suasana politik yang saya damai berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Bapak Sekretaris Daerah Kota Malang resmi membuka kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik Periode Perolehan Suara Hasil Pemilu 2024 – 2029 Tahun Anggaran 2024.

Catatan :

  1. Bahwa kegiatan yang dilakukan dalam rangka Penyerahan Bantuan Keuangan kepada 9 Partai politik di Kota Malang sebesar Rp. 2.360.040.000,- penganggaran Bantuan Keuangan Partai Politik yang dibebankan pada DPA Bakesbangbangpol Kota Malang tahun 2024.

Demikian dilaporkan

Djarnoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *