BERITABerita Bakesbangpol

Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial

Kamis, 13 Juli 2023 pukul 09.30 WIB dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Silaturahmi Tim Penanganan Konflik Sosial dengan jajaran terkait di kota Malang dengan tema “Memperingati Satu dan Suran Agung Tahun 2023” yang bertempat di Aula Bakesbangpol Kota Malang, Jl. A. Yani 98 Kel. Purwodadi, Kec. Blimbing Kota Malang dan dihadiri oleh sekitar 90 orang, yang diantaranya adalah :

  1. Anggota Tim Terpadu Penangangan Konflik Sosial Kota Malang tahun 2023;
  2. Kasat Intel Polresta Malang Kota (Kompol Feri Dharmawan, SIK, M.Psi);
  3. Kepala Bakesbangpol Kota Malang yang diwakili oleh Sekretaris Bakesbangpol Kota Malang (Mochamad Arief Wibisono, SH);
  4. Analis Kebijakan Muda Sub-Koordinator Sub-Substansi Idiologi dan Wasbang Bakesbangpol Kota Malang mewakili Kepala Bidang Wasnas dan Penflik Bakesbangpol Kota Malang (Drs. I Gusti Ngurah Gede Kabyarsa);
  5. Bag. Ops. Polresta Malang Kota (AKP Putu Surya Astawa);
  6. Satpol PP (M. Prayoga);
  7. Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia/IPSI Kota Malang (H. Parso);
  8. Persaudaraan Setia Hati Terate/PSHT (Eko Nurcahyo, Arief M)!
  9. Pagar Nusa (Ghufran, M. Luthfi Z);
  10. Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Winongo/PSHTMW (Panggalis JS., Nur Kholis);
  11. Tapak Suci (Mundjiyan, Alfan Ali, Subeki);
  12. Satria Tunggal (Adib Mudjayad);
  13. Pamur (Budi);
  14. Perisai Diri (Bambang Adama);
  15. Al Hidayah (Danu Anjanu);
  16. Unsur Analis dan Staff Bidang Wasnas Bakesbangpol Kota Malang;
  17. Unsur FKDM Kota Malang dan Perwakilan FKDM Kecamatan se Kota Malang.

Dalam acara tersebut, terdapat beberapa rangkaian kegiatan, antara lain adalah :

  1. Pembukaan dan Sambutan Kepala Bakesbangpol Kota Malang, yang diwakili oleh Sekretaris Bakesbangpol Kota Malang, yang pada intinya adalah, sebagai berikut :
    1. Kegiatan ini sebagai bentuk silaturahmi dalam rangka mewujudkan kota Malang yang kondusif.
    2. Bahwa salah satu bagian kerja dari Bakesbangpol adalah pembinaan ormas.
    3. Bahwa kegiatan ini sebagai kesiapan menjelang peringatan bulan Muharram/Satu Suro/Suran Agung.
  1. Penyampaian dari Bag. Ops Polresta Malang Kota, yang pada intinya adalah, sebagai berikut : 
    1. Kegiatan Suroan di masyarakat diantaranya Jamasan Sedekah Laut Kirab Suro, Tapa Bisu, Kirab Obor.
    2. Terkait pelaksanaan kegiatan, kami harap mengurus perijinan tempat.
    3. Selama pelaksanaan Satu Suroan/Suran Agung, kami harap menjaga harkamtibmas kota Malang pada khususnya.
    4. Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk deteksi dini, dalam rangka pemetaan kejadian yang mengancam harkamtibmas.
    5. Menyamakan persepsi dalam penguatan realitas kejadian dilapangan bukan sekedar opini.
  2. Penyampaian dari Kasat Intelkam Polresta Malang Kota, yang pada intinya adalah, sebagai berikut :
    1. Kegiatan ini sebagai bentuk kesiapan cipta kondisi.
    2. Kota Malang sebagai perlintasan.
    3. Rencana kegiatan Pengesahan Warga/Anggota Baru di kota Malang direncanakan menggunakan kendaraan mobil bukan konvoi.
    4. Bahwa budaya Suroan, sebagai bagian keberagaman harus dilestarikan dan kami mengharap menjaga sebaiknya.
    5. Mengantisipasi kerawanan dan kericuhan kami mengharap Unsur Pengamanan Internal untuk bertindak, jika ditemukan unsur potensi mengganggu.
  3. Penyampaian dari pengurus FKDM Kota Malang, yang pada intinya adalah, sebagai berikut :
    1. Peringatan Malam 1 Suro, sebagai bagian sejarah dimasyarakat selain perguruan beladiri.
  4. Penyampaian dari Ketua IPSI Kota Malang :
    1. Tentang tujuan kegiatan hari ini, bahwa kami dalam anggota IPSI adalah guyub rukun.
    2. Pengurus IPSI Kota Malang bersinergi dengan kelompok Perguruan Silat.
    3. Perlunya kegiatan Guyub Rukun pada tataran Anggota dengan bentuk Kegiatan Bersama Gebyar Seni Beladiri Silat.
    4. IPSI Kota Malang, membawahi 14 Perguruan Silat.
  5. Penyampaian dari Ketua PSHT Kota Malang, yang pada intinya adalah, sebagai berikut :
    1. Perlunya diidentifikasi dan pemetaan potensi kejadian dilapangan.
    2. PSHT (Peringatan 1 Suro dan Pengesahan Warga Baru) di Wilayah Kel. Pandanwangi.
    3. Bahwa potensi munculnya konflik ketika adanya massa berjumlah banyak dan bentuk konvoi.
  6. Penyampaian dari pengurus PSHTMW, yang pada intinya adalah, sebagai berikut :
    1. Perlunya peningkatan silaturahmi antar Pengurus Perguruan Silat dengan Perangkat Pemerintah (TNI, Polri, dan Dinas terkait).
    2. Perlunya kami dilibatkan kegiatan nyata di masyarakat.
    3. PSHTNW, pelaksanaan Suran Agung di daerah Wagir Kab. Malang.
  7. Penyampaian dari Kapolsek Sukun, yang pada intinya adalah, sebagai berikut :
    1. Bahwa UU 2 tahun 2002, Pasal 13, tentang Harkamtibmas dan Gakkum.
    2. Kami menghimbau untuk bersinergi dalam hal perijinan kegiatan keramaian.
    3. Kami mengharap adanya Peraturan di kota Malang yang mengatur tentang Budaya Lokal khususnya pembatasan minuman keras.
  8. Penyampaian dari Pagar Nusa, yang pada intinya adalah, sebagai berikut :
    1. Tidak ada kegiatan Suroan.
  9. Penyampaian dari Tapak Suci, yang pada intinya adalah, sebagai berikut :
    1. Tidak ada kegiatan Suroan.
  10. Penyampaian dari Perisai Diri, yang pada intinya adalah, sebagai berikut:
    1. Tidak ada kegiatan Suroan.
  11. Penyampaian dari Al Hidayah, yang pada intinya adalah, sebagai berikut :
    1. Mayoritas anggota berasal dari wilayah kabupaten Malang.
    2. Tidak ada kegiatan Suroan.

Catatan/Pendapat :

  1. PSHT Kota Malang, melaksanakan kegiatan Suran Agung dan Penerimaan Warga Baru di wilayah Kel. Pandawangi;
  2. Adanya himbauan menuju ke lokasi acara Suran Agung tanpa menggunakan atribut Perguruan;
  3. Perlunya kegiatan Guyub Rukun pada tataran Anggota dengan bentuk Kegiatan Bersama Gebyar Seni Beladiri Silat se kota Malang;
  4. Selama pelaksanaan kegiatan lancar, aman dan kondusif.

Djarnoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *