Senin, tanggal 22 Mei 2023, pukul 10.55 WIB, dilaksanakan kegiatan Penutupan Sementara Oprasional Reddoorz Griya Cempaka dan Smart Hotel Tlogomas oleh Dinas Satpol PP Kota Malang di Reddoorz Griya Cempaka dan Smart Hotel Tlogomas Jl. Koral RW. 08 Kel. Tlogomas Kec. Lowokwaru Kota Malang dan dihadiri sekitar 80 personil termasuk diantaranya :
- Anggota Denpom V/3 Kota Malang (Letda CPM Sainudin).
- Pawas Polsek Lowokwaru (Iptu Ghofur Zuhri Gamaliel).
- Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Malang (Rahmat Hidayat)
- Kasie Opsdal Satpol PP Kota Malang (Antonio Piera, SE).
- Panit Intelkam Polsek Lowokwaru.
- Panit Lantas Polsek Lowokwaru .
- Lurah Tlogomas (Andi Aisyah Muhsin A. S.STP.,M.Si)
- Personil Satpol PP Kota Malang.
- Dinas Perijinan Kota Malang.
- Jajaran Keamanan dari Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 .
- Personil Dishub Kota Malang.
- Ketua RW 08 dan ketua RT 04 Kelurahan Tlogomas.
- Warga Masyarakat dan Tokoh Masyarakat kelurahan Tlogomas.
- Tim Bakesbangpol Kota Malang
Pukul 11.05 WIB Personil Gabungan melaksanakan apel pengarahan di depan RedDoorz Cempaka dan Smart Hotel Jl. Koral No. 1 RT 04 RW 08 Kel. Tlogomas Kota Malang yang dipimpin oleh Kabid KKU Satpol PP Kota Malang, dengan penyampaian yang intinya sebagai berikut :
- Pada hari ini kita akan melakukan Penutupan Sementara Oprasional Reddoorz Griya Cempaka dan Smart Hotel Tlogomas dalam rangka Penertiban Prostitusi online, mari kita laksanakan kegiatan ini dengan humanis.
- Dalam melaksanakan kegiatan ini marilah kita laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan aman.
Setelah apel selesai, berikutnya tim gabungan melakukan pengecekan dan kunjungan di RedDoorz dan Smart Hotel Tlogomas. Pembacaan Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Malang oleh Kabid KKU Satpol PP Kota Malang sebelum melakukan penyegelan adalah sebagai berikut :
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005.
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006.
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2009.
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012.
- Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2012 beserta Perubahannya.
- Peraturan Walikota Malang Nomor 16 Tahun 2015.
- Peraturan Walikota Malang Nomor 51 Tahun 2021.
Berikutnya, pembacaan surat tugas dan berita acara penutupan Reddoorz Griya Cempaka dan Smart Hotel Tlogomas, dilanjutkan tim gabungan melakukan Penyegelan / Penutupan Sementara Oprasional Reddoorz Griya Cempaka dan Smart Hotel Tlogomas dipimpin oleh Kabid KKU Satpol PP Kota Malang.
Kegiatan penutupan tersebut, dilaksanakan dalam rangka penertiban prostitusi online di Kota Malang guna memberikan jera dan mengurangi terhadap pelaku yang melaksanakan kegiatan Prostitusi online.
Kemungkinan akan dilakukan komunikasi dan opsi selanjutnya dengan pihak manajemen Reddoorz dan Smart Hotel bersama Warga RW. 08 dan Perwakilan Pemerintah Kota Malang.
Djarnoko