Malang – Pengadaan barang/jasa oleh pemerintah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan dan untuk melaksanakan pembangunan. Semua kegiatan pemerintah terutama yang berhubungan dengan pengeluaran uang dari kas negara baik itu dari APBD maupun APBN harus dilakukan dengan seksama dengan penuh kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah sangatlah penting mengingat hal ini menggunakan keuangan negara yang notabene merupakan uang rakyat.
Atas dasar itu, Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Malang menggelar Bimtek Pelaksanaan PBJ Melalui Metode Swakelola, Pengadaan Langsung dan Pengadaan Yang Dikecualikan dengan peserta 184 orang PPK di Lingkungan Pemkot Malang. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 di Ruang Mahoni Hotel Savana Malang.
Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji mengatakan bahwa proses pengadaan barang dan jasa ini adalah proses penting yang harus kita laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang tak kalah pentingnya lagi adalah azas ketepatan terutama tepat waktu; sehingga proses pembangunan di Kota Malang juga dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan” tegas Sutiaji.
Bila semua pengadaan barang atau jasa, lanjutnya, dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada maka hampir bisa dipastikan bahwa pengadaan barang atau jasa tersebut sudah benar dan sesuai dengan payung hukum yang ada.
“Tertib administrasi juga harus diperhatikan; semua prosedur administrasi harus dilalukan; saat ini kita sudah lebih dimudahkan karena sudah berada pada era industri 4.0 dimana seluruh kegiatan kita berbasis digital; tentu hal ini akan lebih memudahkan kita” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang atau Jasa Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyampaikan, dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2020, setidaknya ada beberapa metode pengadaan yang dilaksanakan. Pertama adalah metode purchasing sebanyak 922 paket.
Kemudian pengadaan langsung sebanyak 6.058 paket, penunjukan langsung 409 paket, dikecualikan 2.524 paket, tender cepat enam paket, tender 192 paket, dan swakelola sebanyak 11.291 paket.
“Ada tingkat kesulitan bagi pelaku pengadaan atau pengelola pengadaan, maka dilakukan bimbingan teknis (bimtek) pelaksanaan PBJ melalui metode swakelola, pengadaan langsung dan pengadaan yang dikecualikan. Sehingga bisa lebih dipahami lagi,” katanya, Selasa (18/2/2020).
Jaya menyampaikan, dalam bimtek kali ini beberapa hal penting akan menjadi penekanan, terutama bagi kelurahan. Pasalnya, pada 2020 ini masing-masing kelurahan direncanakan mendapat anggaran Rp 1,5 Miliar hingga Rp 2 Miliar. Artinya, akan ada banyak tantangan baru yang perlu dirumuskan bersama seiring dengan perkembangan yang dibuat.
Sumber : Humas Kota Malang