Sutiaji Tekankan Komitmen Perangkat Daerah Untuk Naikkan Peringkat Kota Malang Atas LPPD

Malang – Senin tanggal 20 Januari 2020 telah dilaksanakan Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pemerintah Kota Malang Tahun 2020 di Hotel Savana Malang. Walikota Malang, H. Sutiaji didampingi Wakil Walikota Malang, H. Sofyan Edi Jarwoko membuka dan meresmikan kegiatan tersebut.

Dalam arahannya, Walikota Sutiaji menekankan bahwa LPPD erat kaitannya dengan komitmen dan setiap indikator yang ditetapkan pemerintah pusat. Sehingga, setiap daerah memang dituntut konsisten dan patuh dalam menyelenggarakan berbagai program yang telah direncanakan.

Kelemahan Pemerintah Kota Malang selama ini menurutnya adalah para proses evaluasi yang dinilai masih minim. Hal itu berbanding jauh saat proses perencanaan, di mana seluruhnya telah dikembangkan secara matang. Namun, berbagai evaluasi terkadang tak dicatat saat kegiatan dilaksanakan.

“Kelemahan kita, terkadang kita lupa mencatat apa yang lupa dievaluasi. Ini jadi kendala saat buat LKPJ dan SAKIP mesti ribet inventarisasi. Padahal itu kegiatan rutin, maka itu harus ditekankan,” jelasnya.

Kota Malang menduduki peringkat 29 dalam penilaian kinerja Laporan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) sepanjang 2018. Angka itu mengalami kenaikan cukup signifikan dibanding 2017, di mana Kota Malang saat itu menduduki peringkat ke 76.

Meski begitu, pencapaian Kota Malang pada LPPD 2018 dinilai masih harus dilakukan evaluasi. Pasalnya, Kota Malang masih kalah jauh dengan beberapa daerah di Jawa Timur seperti Kediri hingga Bondowoso. Sehingga, para Perangkat Daerah (PD) dituntut lebih komitmen dalam menyelenggarakan setiap program yang telah direncanakan.

“Karena kita juga pernah menduduki peringkat terbaik, yaitu peringkat pertama pada 2016 lalu. Maka tahun-tahun berikutnya harus lebih baik,” kata Wali Kota Malang Sutiaji pada wartawan usai membuka acara Arahan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pemerintah Kota Malang Tahun 2020 yang digelar di Hotel Savana, Senin (20/1/2020).

Lebih jauh ia menyampaikan, saat ini telah terbit peraturan baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah. Aturan main baru tersebut memiliki instrumen yang lebih rumit dan detail. Sehingga, masing-masing PD dia harapkan untuk lebih baik dalam melaksanakan program.

“Tapi secara filosofos, PP tersebut sama dengan yang ditekankan dalam UU Nomor 23,” tambahnya.

Sebelumnya, dihadapan seluruh Kepala Perangkat Daerah yang hadir dalam sosialisasi, Sutiaji juga menegaskan agar masing-masing PD cermat dengan setiap potensi dan kebutuhan yang ada mulai dari tingkat paling bawah. Meliputi sektor kesehatan, pendidikan, hingga perekonomian.

Seluruh perangkat daerah juga ditekankan untuk selalu memegang data terkini saat akan menjalankan program. Sehingga, program yang dikerjakan dapat tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki harus terus ditingkatkan kualitasnya untuk tetap berdaya saing.

Naskah : Tia Sukma
Foto : Dokumentasi Humas Pemkot Malang

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top