Mendagri Tetapkan Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Laksanakan Urusan Kesbangpol

Dengan pertimbangan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pada 14 Maret 2019, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

Dalam Kepmendagri itu ditampilkan beberapa model, mulai dari struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi dengan 4 (empat) bidang, yaitu: a. bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa; b. Badang Politik Dalam Negeri; c. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan; dan d. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.

Kemudian struktur Bakesbangpol Provinsi  3 (tiga) bidang, yaitu: a. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Agama; b. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan; dan c. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penangaan Konflik.

Juga ada struktur Bakesbangpol Provinsi dengan 2 (dua) bidang, yaitu: a. Bidang Kesatuan Bangsa; dan b. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan.

Bakesbangpol Kabupaten/Kota

Sementara itu untuk Bakesbangpol Kabupaten/Kota ditampilkan beberapa model, mulai dari model dengan 4 (empat) bidang, yaitu: a. Ideologi, Wawasan, dan Karakter Bangsa; b. Bidang Politik Dalam Negeri; c. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakata; dan d. Bidang Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.

Selain itu juga ada model Bakesangpol Kabupaten/Kota dengan 3 (tiga) bidang, yaitu: a. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama; b. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan; dan c. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.

Terakhir ada model Bakesbangpol Kabupaten/Kota dengan 2 (dua) bidang, yaitu: a. Bidang Kesatuan Bangsa; dan b. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan.

 

Dalam Kepmendagri itu disebutkan, nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan struktur organisasi.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-144 Tahun 2019, yang ditetapkan di Jakarta pada 14 Maret 2019. (JDIH Kemendagri/ES)

Sumber : https://setkab.go.id

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top