Kepala Bakesbangpol Kota Malang Zulkifli Amrizal, S.Sos.,M.Si menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Anggota terpilih DPRD Kota Malang hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Malang pada Minggu, (21 /7/2019) di Hotel Santika Jl. Letjen Sutoyo No.79 Kelurahan Lowokwaru Kec. Lowokwaru Kota Malang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas dengan didampingi oleh anggota KPU kota Malang yang lain, yaitu Deny Rachmat Bachtiar dari Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Nur Zaini Wikan Utomo dari Divisi Program Data dan Perencanaan serta Muhammad Toyib dari Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM.
Sekretaris KPU Kota Malang Muhamad Syailendradalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan pentahapan kegiatan pada PKPU tentang perubahan atas PKPU No. 7 tahun 2017 tentang tahapan program jadwal Pemilu 2019 bahwasanya sudah dilaksanakan tahapan Pemilu dimulai tahun 2017.
Dan perlu di ketahui bahwa kegiatan saat ini berdasarkan PKPU No. 5 tahun 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Pemilu 2019.
Sebenarnya rapat ini telah dirancang pada awal bulan Juli 2019 namun masih menungu kejelasan dari Mahkamah Konstitusi RI yang terbit tanggal 16 Juli 2019, pada tanggal 17 Juli 2019, KPU Kota Malang mendapat surat dari KPU RI tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilu tahun 2019.
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas mengatakan bahwa, pihaknya melakukan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon anggota DPRD Kota Malang tersebut, setelah pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK).
“Setelah BPRK diterima oleh KPU RI, kemudian baru ada tahapan untuk melakukan penetapan. Jika BPRK belum diterima, kami tidak bisa melakukan penetapan seperti saat ini,” ujar Aminah, di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu.
Aminah menjelaskan, pihak KPU RI telah melayangkan surat kepada Panitera MK untuk meminta BPRK sejak 22 Mei 2019. Pihak MK baru membalas surat tersebut pada 16 Juli 2019, dan langsung ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan memberikan surat kepada KPU di tiap-tiap daerah.
Menurut Aminah, setelah pihaknya menerima surat dari KPU RI tersebut, KPU Kota Malang memiliki waktu maksimal lima hari untuk melakukan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon anggota DPRD Kota Malang.
Pada penetapan tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memperoleh 12 kursi pada DPRD Kota Malang, dan diikuti oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memperoleh sebanyak tujuh kursi.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh enam kursi, Parta Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) lima kursi, Partai Golongan Karya lima kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) tiga kursi, Partai Demokrat tiga kursi, dan Partai Nasdem mendapatkan dua kursi.
Sementara Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Solidaritas Indonesia, masing-masing mendapatkan satu kursi.
Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Berkarya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia tidak mendapatkan kursi di DPRD Kota Malang.