Kepala Bakesbangpol kota Malang Zulkifli Amrizal. S,sos.M,si menghadiri kegiatan rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum yang digelar KPU Kota Malang, Senin (22/7/2019) siang, di Kantor KPU Kota Malang,
Rapat evaluasi pemilu yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas S.I.P turut dihadiri oleh kepala bakesbangpol kota malang Zulkifli Amrizal. S,sos.M,si, kepala Satpol PP Kota Malang Suryadi serta perwakilan dari polres Malang Kota Kodim 0833, Bawaslu, Perwakilan dari Partai.
Seusai rapat Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut, ada beberapa catatan yang menjadi evaluasi secara keseluruhan, baik KPU Kota Malang maupun KPU pusat.
“Untuk KPU Kota Malang, ada catatan terkait fasilitasi kampanye pada pencetakan APK. Jumlah baliho dan spanduk memang sudah terfasilitasi dengan baik,” terang dia.
Terkait pemasangan APK, lanjut Aminah, sempat terjadi konflik antar partai terkait tempat pemasangan APK. “Namun, bisa diselesaikan secara persuasif dan tidak sampai pada ranah hukum pidana,” lanjut dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara menjelaskan, pelanggaran pemasangan APK mencapai 95 persen. Penyebab pelanggaran karena peserta Pemilu belum mengerti rinci aturan. Tidak mengerti dimana tempat yang boleh dipasang APK dan tempat yang tidak boleh dipasang. Kebanyakan juga mengenai miss radius pemasangan. Radius pemasangan di sekitaran fasilitas pemerintah, sekolah tempat ibadah. Selain itu pelanggaran hukum lain terkait Perda dan Perwal, masih ada yang memasang APK di pohon dan tiang listrik. Sanksinya APK kita turunkan. Kedepannya sosialisasi kepada peserta Pemilu semakin ditingkatkan.,” ujar Hamdan.
Hamdan mengungkapkan, rata-rata, pelanggaran tersebut dilakukan oleh partai politik yang memiliki jumlah logistik yang cukup banyak. “Tapi, kalau ditotal, hampir semua partai (melakukan pelanggaran). Kami langsung memberikan sanksi berupa penurunan APK,” papar dia.
Selain itu, selama masa kampanye, lanjut Hamdan, ada tiga kasus pelanggaran yang berpotensi pidana, diantaranya, penggunaan fasilitas di kantor kelurahan, penggunaan fasilitas pemerintah oleh caleg DPR RI, hingga dugaan salah satu menteri yang melakukan kampanye di salah satu universitas negeri. “Namun, pembuktian tidak cukup kuat. Sehingga, kami lakukan penyelesaian secara persuasif,” ucapnya.