Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta daerah untuk segera membentuk tim terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS). Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum), Soedarmo di Rakornas Tim Terpadu PKS, di Hotel Bidakara, belum lama ini.
Soedarmo mengungkapkan masih banyaknya kabupaten yang sampai sekarang belum membentuk tim terpadu PKS.
“Beberapa kabupaten yang sampai dengan saat ini masih belum membentuk tim terpadu penanganan sosial. Nah bagaimana daerahnya mau aman, timnya aja belum terbentuk,” ungkap Soedarmo.
Kemendagri menginginkan keamanan dan ketertiban yang ada di masyarakat tetap terwujud. Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 25 Ayat 1 menyatakan bahwa penanganan konflik sosial yang merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai aparatur pemerintah, juga merupakan bagian dari urusan pemerintahan umum, yang wajib dilaksanakan kepala daerah.
“Ini perintah. Jadi sekali lagi, ini perintah undang-undang. Kalo tidak melaksanakan perintah undang-undang, ini ada sanksinya,” ungkap Soedarmo.
Berdasarkan data, saat ini dari jumlah 514 kabupaten/kota, sebanyak 187 kabupaten/kota belum membentuk tim terpadu PKS. Seperti contohnya di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Papua Barat, dan provinsi lainnya.
“Sumatera Utara masih 16 belum, Sumatera Barat 7, Riau 4, Papua Barat 10, kami minta tolong kepada temen-temen Kaban kesbangpol, ya, para sekda, para bapeda, untuk segera membentuk (tim terpadu PKS).