Sejumlah lembaga aktivis dari Centre for Orangutan Protection (COP), Jakarta Animal Aid Network, Animals Indonesia, International Animal Resque Orang Utan Land Trust dan lembaga lainnya melakukan aksi bisu dengan menutup wajah mereka dengan topeng orang utan serta menodongkan senapan angin kearah manusia di depan Balaikota Malang, Rabu (14/9/2016).
Dalam aksinya mereka mendesak kepolisian untuk memperketat pengawasan penggunaan senapan angin. Untuk perburuan, dan perdagangan. Karena, sepanjang kurun waktu 2004 hingga Agustus 2016 setidaknya ada 23 kasus yang tercatat untuk penembakan orang utan dengan senapan angin. Orang utan mengalami kondisi kritis, cacat permanen hingga mengalami kematian. Pemburu akan menembak induk orang utan untuk mendapatkan anaknya sebelum diperdagangkan.
Dengan adanya fakta tersebut, komunitas pecinta satwa menuntut dua hal, Yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai pemegang otoritas penuh, sebagai pengawas peredaran senjata api dan senapan angin, perlu memperketat peredaran dan penggunaan senapan angin. Dan yang kedua, melakukan razia dan penegakkan hukum karena banyak kasus penyalahgunaan senapan angin untuk berburu satwa liar. Ujar koordinator kampanye COP Malang, Nathanya Rizkiani
“Kapolri sebagai pimpinan Kepolisian Republik Indonesia harus bisa mengambil langkah tegas dan berani untuk mengambil tindakan penyalahgunaan senapan angin sesuai dengan Perkapolri No 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target, serta dilanjutkan di pasal 5 ayat 3 bahwa penggunaannya di lokasi pertandingan dan olehraga,” pinta Nathanya.
Ia menambahkan, upaya konservasi satwa liar akan terhambat manakala perburuan dan pembunuhan dengan senapan angin masih berlangsung.
Selain di Malang, aksi serupa juga digelar di daerah lain seperti Aceh, Palembang, Surabaya, Pekanbaru, Samarinda, Yogyakarta, dan Solo.
tetap semangat.. terus maju.. untuk indonesia