Pemerintah Kota Malang, melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) akan meluncurkan program sunset policy tahun 2016 yakni pemberian insentif penghapusan denda atau sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah tahun 2013.
Rencananya sunset policy ini akan dilauncing langsung oleh Wali Kota Malang HM Anton pada tanggal 17 Agustus 2016 tepatnya setelah upacara HUT Kemerdekaan RI di Balaikota Malang.
Kepala Dispenda, Ade Herawanto, mengatakan, sunset policy adalah bentuk perhatian kepada masyarakat, khususnya wajib pajak PBB sehingga para wajib pajak bisa menyelesaikan kewajibannya kepada negara.
“Program ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik baiknya oleh masyarakat khususnya yang mempunyai tanggungan pajak PBB dan belum terbayar pada tahun 1994 sampai 2013, karena hanya berlangsung pada tanggal 17 Agustus mendatang sampai dengan 31 Oktober 2016,” kata Ade.
Dijelaskan pula, tujuan program sunset policy diharapkan bisa mengurai atau menurunkan angka tunggakan PBB di Kota Malang, dalam hal ini KPP Malang yang jumlahnya sekitar Rp 110 miliar.
“Program terobosan dan inovasi ini semakin melengkapi beberapa kegiatan inovasi yang dilakukan Dispenda seperti penagihan bersama secara rutin melalui operasi gabungan sadar pajak bersama SKPD terkait, Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya.