Fatwa MUI Menyatakan Aliran Gafatar Sesat Menyesatkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (3/2/2016), akhirnya mengeluarkan fatwa bahwa Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah aliran sesat dan menyesatkan.

0_0_979_654_c00423bdc7a57cda6989bd7a003d52318088574c
Dari kiri ke kanan: Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Huzaemah T Yango, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat menyampaikan fatwa MUI tentang organisasi Gafatar di kantor MUI Jakarta, Rabu (3/2/2016).

“Hasil kajian kami, aliran Gafatar adalah sesat dan menyesatkan. Mereka ialah metamorfosis dari aliran al-Qiyadah al-Islamiyah yang telah difatwa sesat oleh MUI pada 2007. Mereka mempraktikkan keyakinan Millah Abraham, yaitu mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi,” ujar Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin di kantor MUI pusat, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Dalam penyampaian fatwa MUI itu, Ma’ruf didampingi Ketua Bidang Fatwa MUI Huzaemah T Yango, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam.

Fatwa tersebut disampaikan setelah MUI melakukan kajian lapangan di sejumlah lokasi, meneliti sejumlah fatwa tentang Gafatar dari MUI di daerah, melakukan pertemuan dengan anggota Gafatar, hingga berdiskusi dengan aparat keamanan dan pemerintah.

Dari hasil kajian itu, Gafatar terbukti merupakan kelanjutan dari aliran al-Qiyadah al-Islamiyah. Para penganut menganggap Ahmad Mussadeq sebagai guru spiritual, juru selamat, dan nabi setelah Nabi Muhammad. Gafatar, kata Huzaemah, tidak menganjurkan pengikutnya untuk menjalankan ajaran agama Islam, misalnya shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, dan melakukan ibadah haji.

Ma’ruf menambahkan, pengikut aliran Gafatar dikelompokkan menjadi dua. Yaitu, pengikut yang meyakini ajaran aliran tersebut dan dikategorikan murtad dari agama Islam. Selain itu, ada pengikut yang hanya mengikuti kegiatan sosial tetapi tidak meyakini ajaran agama dan diharapkan bertobat.

Selain itu, kata Ma’ruf, MUI meminta pemerintah untuk melakukan program pembinaan bagi pengikut Gafatar. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penolakan, apalagi sampai melakukan aksi kekerasan kepada para pengikut Gafatar yang berada di lingkungan mereka.

“Kami berharap agar pemerintah menjamin hak perdata mereka sehingga tidak ada pihak yang mengganggu atau merampas aset mereka,” kata Hasanuddin.

Asrorun menambahkan, fatwa MUI mengatur tidak hanya sisi akidah yang menyatakan aliran Gafatar sesat, tetapi juga mencantumkan sisi penanganan kepada para pengikut Gafatar yang diharapkan dilakukan oleh pemerintah.
Bagi para pimpinan Gafatar yang telah melakukan hasutan dan bujuk rayu kepada masyarakat untuk bergabung dengan aliran tersebut, kata Asrorun, harus ditegakkan proses hukum oleh aparat keamanan.

“Hal itu demi memberikan efek jera bagi mereka serta bagi orang-orang seperti mereka di masa mendatang,” kata Asrorun.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top