Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengebut untuk melakukan uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum. Setelah uji publik selesai, baru dilakukan harmoniasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Targetnya, RPP ini sudah bisa diteken Presiden pada Maret 2016.
“Kami kejar-kejaran dengan waktu. Bila ini sudah dilalui semua, baik itu uji publik, harmonisasi, target kita Maret ini sudah teken Presiden. Karena bulan April ini sudah pembahasan APBN 2017,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri Budi Prasetyo, di acara sosialisasi RPP Pemerintahan Umum di Hotel Savanna Kota Malang, Selasa (26/1/2016).
Menurut Budi, setelah sosialiasi atau uji publik di Kota Malang selesai, selanjutnya akan dilakukan uji publik di Makassar. Targetnya, bulan Januari ini, semua proses uji publik kelar. Uji publik, merupakan syarat dalam pembuatan sebuah aturan. Baru setelah uji publik rampung, tahapan berikutnya adalah harmonisasi.
“Esensi uji publik ini adalah kita ingin dapat masukan yang nanti akan jadi bahan dalam tahapan harmonisasi. Jadi ini untuk melengkapi,” katanya.
Rencananya bulan Februari, draf RPP akan diserahkan ke Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi. Ia perkirakan, harmonisasi memakan waktu hingga dua minggu. Setelah itu baru diserahkan ke Presiden. Kata Budi, semua mesti dikerjakan dengan cepat. Sebab, ini terkait dengan pembahasan APBN yang akan dilakukan pada bulan April.
“Kalau RPP belum selesai sampai April atau belum diteken, tak ada alasan untuk mengajukan anggaran Kesbangpol nantinya,” tuturnya.
Kesbangpol bila tak ada anggaran, lanjut Budi, bisa berstatus vakum. Sementara, Kesbangpol sudah ditetapkan sebagai instansi vertikal yang pembiayaannya ditanggung APBN.
“Jadi, kalau 2017 tak ada anggaran, bagaimana laksanakan tugas. Status dia nanti tak jelas, apakah pegawai daerah atau pusat. Sementara, ada 19 ribu personil Kesbangpol di seluruh Indonesia,” ucap Budi.
Tapi, Budi optimistis, target bisa dikejar. Pada prinsipnya, draf sudah tak ada masalah. Sebab, setiap ada perubahan selalu disampaikan ke Direktur Jenderal (Dirjen) maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Pak Menteri (Mendagri) sendiri sudah undang Menpan. Pak Menteri prinsipnya sudah setujui,” ujarnya.