Untuk memantau aktifivitas warga asing agar tidak melakukan atau menyebarkan hal-hal yang bertentangan dengan NKRI,pendataan ulang akan dilakukan ulang di Kota Malang.
Pendataan ulang tersebut, meliputi jumlah warga asing yang tinggal di Malang, masa tinggal, serta izin tinggal.
Seperti yang dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan, bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan Kantor Imigrasi untuk melakukan pendataan ulang tersebut.
Karena menurut Wahyu Kantor imigrasilah yang memiliki data soal keluar masuknya warga asing ke Kota Malang.
Wahyu menambahkan, pengawasan pada orang asing ini perlu dilakukan. Sebab tak jarang warga asing di Kota Malang yang bekerja sebagai dosen, guru, dan tenaga pendidik lainnya. “Jangan sampai mereka memanfaatkan posisi sebagai tenaga pendidik untuk mengajarkan hal yang tidak sesuai,” tegasnya.(Af)