Tugas dan Fungsi BAKESBANGPOL
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyrakatan serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial sesuai Peraturan Perundang-undangan;
c. pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaran politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kota sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaran politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kota sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;e. pelaksanaan fasilitasi forkopimda;
f. pelaksanaan administrasi kesekretariatan Bakesbangpol; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
Perwal No. 50 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik [BARU]
Perwal No. 80 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik [LAMA]
Apakah suatu komunitas/perkumpulan harus dilaporkan/didaftarkan ke pihak bangkespol???terimah kasih
Iya betul, tetapi komunitas yang sudah terdaftar, dalam artian sudah mempunyai AHU atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Terimakasih kembali