1. akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART (memuat : nama dan lambang; tempat kedudukan; asas, tujuan, dan fungsi; kepengurusan; hak dan kewajiban anggota; pengelolaan keuangan; mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; pembubaran organisasi);
  2. program kerja;
  3. susunan pengurus (SK kepengurusan lengkap sesuai AD/ART; biodata pengurus; pas foto berwarna 4×6 terbaru; Fc. E-KTP pengurus ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain( hrs WNI);
  4. surat keterangan domisili sekretariat Ormas dari lurah setempat dan memuat lampiran:
  5. bukti kepemilikan (surat perjanjian kontrak/ ijin pakai)
  6. foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama;
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Ormas;
  8. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
  9. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

(1) lampiran:

  1. formulir isian data Ormas;
  2. surat pernyataan f, g, tidak berafiliasi , bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah; (terlampir)
  3. rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
  4. rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
  5. surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokohmasyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas. (Permendagri No. 57 Tahun 2017)

Kantor 0341 – 491180; CP ;Kasubbid LK-081333452775