PERSYARATAN DAN ALUR PENCAIRAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

  1. Proposal yang telah diverifikasi;
  2. Berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi bantuan keuangan partai politik ditandatangani oleh Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik (Bakesbangpol);
  3. Telaahan staf bantuan keuangan partai politik (Bakesbangpol);
  4. Surat permohonan pencairan bantuan keuangan partai politik;
  5. Berita acara serah terima bantuan keuangan partai politik (Bakesbangpol) ditandatangani oleh Ketua Partai Politik dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang serta disaksikan oleh Walikota Malang;
  6. DPA Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang Sub Bidang Politik Dalam Negeri (Bakesbangpol);

    Perhatian:

    • Pengumpulan berkas 3 rangkap;
      Hardfile terdiri dari (1 asli stempel basah, 2 fotocopy stempel basah).

    • Ukuran kertas F4 disesuaikan dengan formatnya yang ada;

Exit mobile version