persyaratan dan alur pengajuan bantuan keuangan partai politik

(SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 36 TAHUN 2018)

  1. Surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada Walikota Malang dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Malang dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang;
    a. Surat permohonan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain;
    b. Surat permohonan menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 3 (tiga) rangkap asli;

  2. Surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPC partai politik tingkat Kota Malang atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya atau dilegalisir berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga masing-masing Partai Politik;

  3. Fotokopi surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak

  4. Surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Kota Malang yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU Kota Malang;

  5. Nomor rekening kas umum partai politik;

  6. Surat pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan sebagai bukti nomor rekening kas umum partai politik;

  7. Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik;

  8. Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

  9. Surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik;

  10. Surat pernyataan domisili kantor/sekretariat partai politik yang di tanda tangani oleh ketua partai di atas materai dengan menggunakan kop partai politik (Permintaan Tim Verifikasi Bantuan keuangan Partai Politik).

Perhatian:

  • Pengumpulan berkas 3 rangkap pengajuan/proposal dan 1 softfile pdf
    Hardfile terdiri dari (1 asli stempel basah, 2 fotocopy stempel basah).

  • Penjilidan proposal wajib bentuk spiral.
    (memudahkan revisi, jika terdapat kesalahan).

  • Ukuran kertas A4.

Download File Persyaratan Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik 

   Klik Disini!!  

Scroll to Top