Site icon

PERSYARATAN IJIN PKL/PKN/MAGANG/PRAKTEK PROFESI ANTAR KOTA

Syarat Pengurusan Rekomendasi PKL :

  1. Surat Pengantar PKL yang ditandatangani oleh Kepala/Pimpinan Lembaga/Badan / Organisasi yang terkait dan ditujukan Kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang Jl. Ahmad Yani No. 98 Malang
  1. Proposal Kegiatan (latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu kegiatan, nama pelasana kegiatan, sasaran / target PKL dan hasil yang diharapkan dari PKL) Minimal 3 (tiga) halaman.
  2. Salinan/ fotokopy E-KTP PKL/ penanggung jawab / ketua/ koordinator PKL.

Catt: Apabila pemohon / pelaksana kegiatan lebih dari (satu) dan tidak ada penunjukkan Koordinator / Ketua dalam surat pengantar, maka FC identitas sejumlah pemohon dijadikan 1 (satu) lembar.

  1. Mengisi surat Pernyataan (disediakan oleh petugas / dapat diunduh di website Bakesbangpol Kota Malang) untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bermaterai Rp. 6.000,-

 

*Waktu pemrosesan s/d penerbitan rekomendasi maks. 3 (tiga) hari kerja

Pasal 5 Perwal malang No. 24 Tahun 2011

 

Formulir Pernyataan untuk PKL/PKN/MAGANG/PRAKTEK PROFESI silahkan Download di bawah sini

DOWNLOAD:

 

Formulir Permohonan untuk PKL/PKN/MAGANG/PRAKTEK PROFESI silahkan Download di bawah sini

DOWNLOAD:

Exit mobile version