Syarat Pengurusan Rekomendasi PKL :
- Surat Pengantar PKL yang ditandatangani oleh Kepala/Pimpinan Lembaga/Badan / Organisasi yang terkait dan ditujukan Kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang Jl. Ahmad Yani No. 98 Malang
- Proposal Kegiatan (latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu kegiatan, nama pelasana kegiatan, sasaran / target PKL dan hasil yang diharapkan dari PKL) Minimal 3 (tiga) halaman.
- Salinan/ fotokopy E-KTP PKL/ penanggung jawab / ketua/ koordinator PKL.
Catt: Apabila pemohon / pelaksana kegiatan lebih dari (satu) dan tidak ada penunjukkan Koordinator / Ketua dalam surat pengantar, maka FC identitas sejumlah pemohon dijadikan 1 (satu) lembar.
- Mengisi surat Pernyataan (disediakan oleh petugas / dapat diunduh di website Bakesbangpol Kota Malang) untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bermaterai Rp. 6.000,-
*Waktu pemrosesan s/d penerbitan rekomendasi maks. 3 (tiga) hari kerja
Pasal 5 Perwal malang No. 24 Tahun 2011
Formulir Pernyataan untuk PKL/PKN/MAGANG/PRAKTEK PROFESI silahkan Download di bawah sini
DOWNLOAD:
Formulir Permohonan untuk PKL/PKN/MAGANG/PRAKTEK PROFESI silahkan Download di bawah sini
DOWNLOAD: