Audiensi Dinas dengan Para Tenant ke-2

Kamis, 11 Mei 2023 pada pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Audiensi Dinas dengan para tenant di ruang sidang Balaikota Malang  Jl.Tugu No.1 A Kel. Kidul Dalem Kec. Klojen Kota Malang yang dihadiri oleh sekitar 60  orang termasuk Walikota Malang (Drs. H. Sutiaji), Asisten 2 Pemkot Malang (Sri Winarni, SH), Kasat Pol PP Kota Malang (Heru Mulyono, SI.P, MT), Kalaksa BPBD Kota Malang (Drs.Prayitno, M.Ap), Ketua OJK Kota Malang (Sugiarto Kasmuri), Kuasa Hukum dari tenant (Abdul Wahab, SH), Ketua/perwakilan dari Bank BUMN BRI, Bank Jatim, BNI dan Mandiri, Camat Klojen (Drs.Heri Sunarko, M.Si), Perwakilan penyewa stand/tenant Malang Plaza.

Dalam acara tersebut, menghadirkan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan, Bank BUMN Kota Malang  dalam rangka memberikan kemudahan serta solusi keuangan bagi para tenant paska kebakaran yang terjadi pada tanggal 2 Mei 2023 dan terdapat beberapa rangkaian acara, antara lain :

  1. Pukul 10.40 WIB acara dibuka oleh Walikota Malang.
  2. Adapun penyampaian dari Walikota Malang, “Saat ini kita hadir di sini untuk yg ke-2 kalinya dalam rangka berupaya mencari solusi paska kebakaran Malang Plaza (MP). Untuk membahas hak dan kewajiban, Pemkot Malang akan memfasilitasi dan membantu, asal itu tidak melanggar hukum dan akan bersurat ke OJK/perbankan yang ada di Kota Malang, karena dari beberapa tenant korban bencana kebakaran mempunyai tanggungan di bank dan belum bisa membayar. Semoga ada titik temu bagi penyelesaian permasalahan paska kebakaran MP dan ini bukti pemerintah hadir dalam membantu mencari solusi. Semoga hak dan kewajiban antara management dan penyewa sama-sama ada itikad yang baik dalam penyelesaiannya karena ini adalah bencana. Pemkot Malang akan mengawal prosesi ini sampai ada penyelesaian dikedua belah pihak. Pemkot Malang akan membantu memfasilitasi terkait kelengkapan administrasi untuk para tenant seperti surat ketenangan usaha dan bagi tenant yang tinggal dan punya usaha di Malang yang masih beralamat di luar Kota Malang. Mohon untuk semua tenant menyampaikan hal-hal yang hari tidak bisa disampaikan bisa disampaikan kepada Pak Wahab yang berikutnya akan disampaikan kepada kami supaya segera ada tindak lanjut”.
  3. Penyampaian dari OJK Kota Malang, ”Kami akan membantu meringankan beban dari para tenant karena bencana kebakaran di MP. Akan kami fasilitasi restrukturisasi antara bank dan para tenant yang mempunyai tanggungan di bank. Bisa juga dengan perpanjangan waktu pinjaman dan penurunan bunga, silahkan disampaikan dengan bank peminjam. Kami anak suport kepada para tenant supaya bisa bekerja lagi paska bencana yang terjadi. Berharap dari bank BUMN bisa  memberikan pinjaman dengan segala kemudahan dan bunga yang sangat ringan tentunya”.
  4. Penyampaian dari lawyer (Abdul  Wahab,SH), “Disampaiakan terima kasih kepada Pemkot Malang yang telah memfasilitasi giat pada hari ini dan bisa diketemukan  dengan OJK dan bank BUMN di Kota Malang. Ada 109 tenan yang berdampak dan ada 17 tenant minta penundaan pembayaran, 2 tenant minta restrukturisasi dan 1 tenant kredit baru serta 9 tenant mengajukan program KUR, total 29 tenant yang minta difasilitasi secepatnya”.
  5. Penyampaian dari Hermawan (tenant), “Untuk percepatan kredit supaya segera bisa memulai usaha lagi. Ucapan terima kasih kepada Bapak Walikota yang telah memfasilitasi giat hari ini”.
  6. Penyampaian dari perwakilan Bank BRI, “BRI ikut berbela sungkawa atas kejadian yg terjadi di MP. KUR bunganya 6% berikutnya progresif  dan syaratnya ada usaha, KTP dan petugas kami melakukan kunjungan, serta akan memberikan kemudahan jika memang layak dicairkan dalam proses 1 hari. Kami hanya bank penyalur, segala aturan berasal dari Kementrian Keuangan”.
  7. Penyampaian dari Topan (tenant), “Mengajukan pinjaman tapi alamat saya bukan di Kota Malang (Tarakan). Kami tidak punya usaha. Untuk surat keterangan usaha bagaiama ? Kami pernah melakukan kredit macet lantas bagaimana jika pinjam lagi ?
  8. Penyampaian dari Anik (tenant), “Saya tidak pernah utang, tapi pernah bermasalah dengan pinjol bagaimana apa bisa pinjam di Bank ?
  9. Penyampaian dari petugas Bank Mandiri, “Syarat mengajukan pinjaman minimal punya usaha selama 6 bulan dan mempunyai  KK dan KTP. Proses asesment dan verifikasi lapangan akan dilakuan oleh petugas. Jika ada kredit bermasalah, silakan diselesaikan dulu baru bisa mengajukan pinjaman. Karena itu, aturan dari Kementrian Keuangan bukan dari kami bank penyalur. Untuk tenant yang bermasalah dengan pinjol akan kami berikan pinjaman”.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top