- Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;
- Program Kerja;
- Sumber Pendanaan;
- Surat Keterangan Domisili;
- Nomor pokok wajib pajak atas nama Organisasi (Yayasan / Perkumpulan);
- Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
Pengesahan sebagai Badan Hukum Perkumpulan dilakukan oleh Menteri di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Catatan :
Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum, pengurus Ormas melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan
- Surat Keputusan Pengesahan Status Badan Hukum,
- Susunan Kepengurusan di Daerah
- KTP pengurus
- Surat Keterangan Domisili Sekretariat dari Kelurahan
Kantor : 0341-491180 Kasubbid LK : 081333452775