INFORMASI PELAYANAN

Jam Pelayanan

  • Hari Senin s.d Kamis, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
  • Hari Jumat, pukul 07.30 – 15.00 WIB.

Pengurusan Surat Keterangan Penelitan

Berdasarkan Perwal Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha dan Non Perizinan, menetapkan Kewenangan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan dari Walikota Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terkait pengurusan Surat Keterangan Penelitian sudah menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang.

PERWAL NOMOR 28 TAHUN 2022

Scroll to Top