Mendekati masa pendaftaran calon Walikota dan Walikota Malang dalam Pilkada Kota Malang 2018 yang dijadwalkan pada Jum’at hingga Minggu (8-10/1/2018), diharapkan para pasangan calon dan partai pengusung untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin. Artinya jika mendaftar diawal, ketika ada kekurangan salah satu persyaratan dapat segera dipenuhi secepatnya sebelum deadline. Namun jika mendaftar pada masa akhir jelang jam deadline, jika ada kekurangan, maka akan menyulitkan diri sendiri dan tim sukses pasangan calon.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kota Malang Zaenudin ST MAP saat melakukan tahapan sosialisasi yang dikemas dalam “Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tentang Prosedur Pendaftaran Pasangan Calon dan Peran Serta Stakeholder dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Malang tahun 2018” di Hotel Atria, Malang, Jum’at (29/12/2017) malam.
Menurut Zaenudin, para pasangan calon peserta Pilkada Kota Malang 2018 kali ini dinilai paling sepi dari hingar bingar persaingan antar pasangan calon sebelum masa pendaftaran, dibandingkan kota atau kabupaten lainnya di Indonesia. Hingga saat ini, belum ada satu pun pasangan calon yang tampil di permukaan, meski ada beberapa kandidat kuat yang akan tampil hanya sebagai calon Walikota tanpa pasangan calon Wakil Walikota.
Hadir sebagai narasumber, diantaranya Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Inf Nurul Yakin MA, Kajari Kota Malang Purwanto Joko Irianto SH MH, dan Ketua KPU Kota Malang Zaenudin ST MAP. Sebelumnya, dilakukan MoU antara KPU, BNN, HIMPSI, dan IDI untuk bersama terlibat mendukung pencoblosan serentak (Pilkada Kota Malang dan Jatim) pada Rabu (27/6/2018).
“Dalam tahapan sosialisasi ini, KPU telah menerapkan 3 model sosialisasi, diantaranya memperbanyak metode, sasaran yang tepat, dan alat peraga dibuat semenarik mungkin. Selain target 5 segmen yang telah ada (kelompok agama, perempuan, pemilih pemula, pinggiran dan Disabilitas), KPU juga menggunakan basis keluarga, media sosial dan komunitas dengan target partisipasi masyarakat minimal 70 persen Juga inovasi sistem data pemilih melalui aplikasi, informasi interaktif melalui medsos, dan cangkrukan kopisioner setiap bulan di 2018,” jelas Ketua KPU Kota Malang Zaenudin ST MAP, kepada awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH dan Dandim 0833 Kota Malang Letkol Inf Nurul Yakin MA, siap menjalankan amanah mendukung Pilkada 2018, serta bersikap netral tanpa memihak salah satu pasangan calon, sebagaimana Netralitas Polri yang diatur UU RI no 2/2002 tentang Polri serta Netralitas TNI yang diatur UU RI no 34/2014 tentang TNI. Tak hanya agenda besar Pilkada 2018, utk Walikota dan Wakil Walikota Malang, Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim. Namun juga agenda 2019 tentang Pileg dan Pilpres.
Sementara itu, Kajari Kota Malang Purwanto Joko Irianto SH MH menjelaskan selain TNI dan Polri harus netral, paling utama KPU juga harus netral. “Karena yang paling dipermasalahkan biasanya KPU, baik melalui PTUN dan MK oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Disini peran Kejaksaan dalam Pilkada dibutuhkan dalam 3 bidang, diantaranya tindak pidana umum, bidang perdata dan tata usaha negara, dan bidang intelijen. Pengacara negara kita siapkan jika ada gugatan tersebut. Fungsi intelijen untuk deteksi dini kerawanan dan pelanggaran serta lainnya. Yang utama, KPU harus benar-benar menjaga netralitas dan keprofesionalannya, agar dapat meminimalisir kesalahan atau timbulnya gugatan,” jelas Joko. (rhd/yan)