INFORMASI PELAYANAN REKOMENDASI (PKL)

Waktu Pelayanan Rekomendasi

  • SENIN – KAMIS : 18.30 – 15.00 WIB

Ishoma                        : 11.30 – 13.00 WIB

  • JUMAT                    : 08.00 – 14.00 WIB

Ishoma                        : 11.00 – 13.00 WIB

 

*Ishoma menyesuaikan adzan/ masuk waktu sholat dhuhur

Syarat Pengurusan Rekomendasi Penelitian/ Survei/Obsevasi/Pengambilan Data PKL/PKN/KKN/Magang Lingkup Kota Malang :

  1. Surat Pengantar Penelitian /PKL  yang ditandatangani oleh Kepala/ Pimpinan Lembaga/Badan/ Organisasi yg terkait dan ditujukan kepada : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota MalangJl. A. Yani No. 98 Malang;
  2. Proposal Kegiatan terdiri (latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu kegiatan, nama, lokasi kegiatan dan hasil yang diharapkan dari kegiatan) minimal 3 halaman;
  3. Salinan/ foto copy E-KTP pemohon/ penanggung jawab/ ketua/ koordinator kegiatan ;

Catt: apabila pemohon / pelaksana kegiatan lebih dari 1 (satu) dan tidak ada penunjukan Koordinator/ ketua dalam surat pengantar, maka FC identitas sejumlah pemohon dijadikan 1 (satu) Lembar

  1. Mengisi Surat Pernyataan (disediakan oleh petugas / dapat diunduh di website bakesbangpol kota malang) untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bermaterai Rp. 6000,-
  2. Bila yang mengurus perorangan, diurus sendiri ke kantor Bakesbangpol.
  3. Untuk kelompok harus menunjuk kordinator yang dibuktikan dengan surat pengantar dari Fakultas yang bersangkutan.
Scroll to Top