Waktu Pelayanan Rekomendasi
- SENIN – KAMIS : 18.30 – 15.00 WIB
Ishoma : 11.30 – 13.00 WIB
- JUMAT : 08.00 – 14.00 WIB
Ishoma : 11.00 – 13.00 WIB
*Ishoma menyesuaikan adzan/ masuk waktu sholat dhuhur
Syarat Pengurusan Rekomendasi Penelitian/ Survei/Obsevasi/Pengambilan Data PKL/PKN/KKN/Magang Lingkup Kota Malang :
- Surat Pengantar Penelitian /PKL yang ditandatangani oleh Kepala/ Pimpinan Lembaga/Badan/ Organisasi yg terkait dan ditujukan kepada : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota MalangJl. A. Yani No. 98 Malang;
- Proposal Kegiatan terdiri (latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu kegiatan, nama, lokasi kegiatan dan hasil yang diharapkan dari kegiatan) minimal 3 halaman;
- Salinan/ foto copy E-KTP pemohon/ penanggung jawab/ ketua/ koordinator kegiatan ;
Catt: apabila pemohon / pelaksana kegiatan lebih dari 1 (satu) dan tidak ada penunjukan Koordinator/ ketua dalam surat pengantar, maka FC identitas sejumlah pemohon dijadikan 1 (satu) Lembar
- Mengisi Surat Pernyataan (disediakan oleh petugas / dapat diunduh di website bakesbangpol kota malang) untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bermaterai Rp. 6000,-
- Bila yang mengurus perorangan, diurus sendiri ke kantor Bakesbangpol.
- Untuk kelompok harus menunjuk kordinator yang dibuktikan dengan surat pengantar dari Fakultas yang bersangkutan.