Rabu, 8 November 2023 pukul 13.50 WIB bertempat di Ballroom Hotel Grand Mercure Mirama Malang Jl. Panji Suroso No. 07 Kel. Purwodadi Kec. Blimbing Kota Malang telah dilaksanakan Kegiatan Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Calon Anggota DPRD Kota Malang Dalam Rangka Mewujudkan Pemilu Damai Kota Malang diikuti sekitar 600 orang, diantaranya, sebagai berikut :
- Pj Walikota Malang (Dr. Ir Wahyu Hidayat, M.M);
- Rektor Universitas Negeri Malang (Prof. Dr. Hariyono,M.Pd);
- Dandim 0833/Kita Malang (Letkol Kav Heru Wibowo Sofa, S.H., M.Han);
- Danlanud Abd Saleh Malang di wakili oleh Dansathanlan (Letkol Pas Dolfie Kalangi);
- Wakapolresta Malang, (Akbp, APIP Ginanjar, S.I.K., M.Si);
- Danlanal Malang diwakili oleh Pasi intel (Mayor Laut (T) Wiludjeng);
- Sekda Kota Malang (Ir Eric Setyo Santoso, S.T., MT);
- Ketua DPRD Kota Malang (I Made Riandiana Kartika, SE);
- Kajari Kota Malang diwakili oleh (M. Faisal Rizki, S.H., M.H);
- Ketua Bawaslu Kota Malang (Mochammad Arifudin);
- Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU (Nur Zaini Wikon Utomo, S.Kom);
- Kepala Kesbangpol Kota Malang (Dra. Rinawati, MM);
- Para Camat, Danramil dan Kapolsek Se-Kota Malang;
- Caleg DPRD Kota Malang pada Pemilu Th. 2024;
- Awak media.
Dalam acara tersebut terdapat beberapa rangkaian kegiatan, yaitu :
- Pembukaan
- Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan do’a.
Sambutan dari Kepala Bakesbangpol, yang pada intinya adalah :
- Maksud kegiatan siang hari ini adalah memberikan wawasan kebangsan pada calon anggota DPRD kota malang dalam rangka mendukung pemilu damai 2024.
- Narasumber kegiatan hari ini adalah Pj. Walikota Malang, Dandim, Wakapolresta, Rektor Universitas Negeri Malang.
Sambutan Pj. Walikota Malang, yang pada intinya adalah :
- Syukur kita panjatkan kepada Tuhan YME.
- Tugas kepala daerah sesuai arahan presiden adalah menjaga dan mengawal agenda Pemilu Damai tahun 2024.
- Pemilu aman damai dan sejuk menjadi komitmen kita bersama.
- Maka dari itu pentingnya wawasan kebangsaan untuk menjaga kondusifitas kota Malang
Penyampaian Deklarasi Pemilu Damai tahun 2024 yang diucapkan oleh seluruh caleg.
DEKLARASI PEMILU DAMAI TAHUN 2024
Pada hari ini Rabu tanggal 8 November 2023, kami pengurus partai politik peserta Pemilu di Kota Malang menyatakan dan berkomitmen :
- Siap mengikuti pemilu tahun 2024 secara jujur adil santun dan bermartabat
- Siap bekerja sama dengan penyelenggara dan pengawas pemilu.
- Siap bekerja sama dengan aparat pemerintah Kota Malang Polri dan TNI untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, aman dan damai serta mendukung sepenuhnya tindakan tegas aparat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Siap menerima hasil penghitungan suara berdasarkan keputusan KPU Kota Malang.
- Siap mewujudkan Pemilu tahun 2024 berjalan secara aman, damai dan sukses.
- Siap menjaga keutuhan NKRI dengan tidak melakukan politisasi SARA atau melakukan kampanye hitam dengan menghasut dan mengadu domba masyarakat.
Penanda tanganan Deklarasi Damai oleh Perwakilan Partai peserta pemilu tahun 2024.
Penyampaian materi Dandim O833, yang pada intinya adalah :
- Bahwa yang hadir disini ini adalah Caleg yang siap berkompetisi dalam Pemilu Th. 2024.
- Kami mempunyai misi untuk menjaga stabilitas diwilayah Kota Malang.
- Pengalaman pribadi kami pada Pemilu Th. 2019, sama seperti ini waktu kami di Korsel, dimana pada saat dirumah itu tidak terasa namun pada saat diluar sangat terasa.
- Apabila terpilih kami harapkan dapat menghargai dari suatu simbol negara ini.
- Kami sering mengingatkan dalam setiap mendengarkan lagu Indonesia Raya, karena pada saat mendengarkan lagu Indonesia Raya disini adalah hal yang biasa namun apabila kita dengarkan lagu Indonesia Raya diluar negeri maka berbeda rasanya.
- Oleh karena itu kami harap agar semuanya dapat menghargai simbol negara kita.
- Jangan membawa isu SARA dalam suatu kompetisi karena dapat memperuncing permasalahan.
- Kepada para Caleg terpilih, agar menanamkan seberapa besar saya bermanfaat bagi masyarakat
Penyampaian materi Wakapolresta Malang Kota yang pada intinya adalah :
- Wawasan kebangsaan adalah Konsep Politik yang memandang Indonesia sebagai Satu Kesatuan Wilayah.
- Tujuan Wawasan Kebangsaan adalah untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan Rakyat Indonesia.
- Tahapan yang sudah berjalan adalah :
- Tgl 29 Juli 2023 – 13 Desember 2023 : pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024;
- Tgl 14 Okt 2023 – 09 Februari 2024 : Penetapan Dapil, TPS dan alokasi kursi DPRD Kota Malang;
- Penetapan DPT Oleh KPU Kota Malang;
- Penetapan DCS DPRD Kota Malang;
- Pengumuman DCT 572 Caleg DPRD Kota Malang.
- Tahapan yang belum dilalui adalah :
- Tgl 13 November 2023 penetapan paslon Capres dan Cawapres;
- Tgl 14 November 2023 pengundian nomer urut paslon Capres dan Cawapres;
- 28 November 2023 – 10 Februari 2024 masa kampanye.
Penyampaian materi oleh Ketua DPRD Kota Malang, yang pada intinya adalah :
- Makna Kedaulatan ditangan rakyat adalah yang diutamakan adalah kepentingan rakyat;
- Peserta Pemilu adalah Partai Politik;
- Tujuan Umum Partai Politik adalah kembali kepada karakter diri kita masing-masing;
- Pemilu Wujud Kedaulatan Rakyat
- Legislatif dan Eksekutif adalah lembaga negara paling berkuasa di Negera Republik Indonesia;
- Pengalaman pemilu 2019 dari seluruh kursi adalah 45 kursi, syarat penduduk harus diatas 1 juta agar kursi di DPRD bisa menjadi 50 kursi.
- Biaya Pemilu Tahun 2024 adalah 24,9 Triliun.
Penyampaian materi dari Perwakilan Bawaslu Kota Malang, yang pada intinya adalah :
- Pengawasan pelaksanaan kampanye pada pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu tengah menyusun alat kerja pengawasan kampanye Pemilu 2024. Kami berharap alat kerja tersebut nantinya mempermudah pengawas pemilu dalam melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran
- Selain dapat mencegah, dengan alat kerja tersebut pengawas pemilu juga akan dengan tepat melakukan penindakan. Karena diberi rujukan norma atau pasal apa saja yang dilanggar. alat kerja pengawasan kampanye dan dana kampanye yang disusun oleh Divisi PP, juga memungkinkan untuk memberikan indikator-indikator (dalam bentuk pertanyaan) yang dapat mengidentifikasi sebagai bentuk pelanggaran;
- Tugas dan wewenang Bawaslu kabupaten / kota (pasal 101) antara lain :
- Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu;
- Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu;
- Mencegah terjadinya praktek politik uang;
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye;
- Mengawasi pelaksanaan putusan atau keputusan di wilayah kabupaten atau kota, putusan (DKPP), pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kab/Kota.
- elaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyampaian materi dari Rektor Universitas Negeri Malang, yang pada intinya adalah:
- Sebagai Caleg dalam momen bersaing diharapkan sesuai dengan ketentuan agar tidak terbentur dengan permasalahan administratif
- Kedepan yang diutamakan bukanlah kepentingan kelompok, golongan maupun partai namun yang diutamakan adalah kepentingan rakyat
Djarnoko