Sarasehan Potensi Konflik di Wilayah pada Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024

Kamis, 11 Mei 2024 pukul 13.00, telah dilaksanakan saresehan potensi konflik di wilayah pada penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Malang di Hotel Trio 2 Jl.  Brigjend Slamet Riadi No. 1- 3 Kel. Oro Oro Dowo Kec. Klojen Kota Malang yang diikuti oleh sekitar 100 orang termasuk Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik (Tabrani, SH, M.Hum), Ka Bakesbangpol Kota Malang (Dra. Rinawati, MM), Kasat Pol PP Kota Malang (Heru Mulyono ,S.IP, MT), Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang (Arif Tri Sastyawan, S.STP, M.Si), Ketua Komisioner KPU Kota Malang (Aminah Asminingtyas, S.P), Ketua Bawaslu Kota Malang (Alim Mustofa, S.Sos, M.AP), Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kota Malang, Camat di jajaran Pemkot Malang, Kapolsek di wilayah Polresta Malang Kota, Danramil 0833 Kota Malang, Lurah di jajaran Pemkot Malang,  Ketua dan Pengurus Parpol peserta pemilu 2024, unsur dari masyarakat , dan media masa.

Dalam acara tersebut terdapat beberapa rangkaian kegiatan, antara lain :

  1. Pembukaan oleh MC.
  2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan d
  3. Sambutan dari Penyelenggara Kepala Bakesbangbangpol Kota Malang.
  4. Pembukaan sekaligus pengarahan Walikota Malang yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik (Tabrani, SH, M. Hum), sebagai berikut
    Menjelang pemilihan umum tahun 2024, untuk seluruh masalah, kami berharap untuk selalu menjaga ketertiban, keamanan dan kondusifitas di Kota Malang. Karena beda pilihan berpotensi terjadinya konflik. Mulai tingkat kecamatan, kelurahan sebagai ujung tombak dan berhubungan dengan masyarakat supaya bisa melakukan antisipasi dan melakukan deteksi dini bagi permasalahanpermasalahan untuk selalu berkoordinasi serta berkomunikasi antar lintas sektor. Memaksimalkan media informasi online yang sudah ada di Kota Malang. Berharap kepada masyarakat bisa menyikapi isi isu yang berpengaruh pada keutuhan negara. Mari kita sukseskan pemilu 2024 dengan aman dan kondusif”.
  5. Foto Bersama.
  6. Sarasehan Potensi Konflik dimoderatori oleh Fajar Santoso, MH.
    1. Narasumber I dari KPU Kota Malang, menyampaikan materi Tahapan Kerawanan Tahapan Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut :
      1. Penyusunan Peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
      2. Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
      3. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
      4. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
      5. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
      6. Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
      7. Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
      8. Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
      9. Pemungutan suara 14 Februari 2024.
      10. Penghitungan suara dari 14s.d. 15 Februari 2024.
      11. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 sd. 20 Maret 2024.
      12. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pernilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
      13. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pernilu paling lambat 3 hani pasca putusan M.
      14. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
      15. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
      16. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
      17. Apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut :
        • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret d. 25 April 2024.
        • Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.
        • Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
        • Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
        • Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
    2. Narasumber II dari Bawaslu Kota Malang, menyampaikan materi Potensi Penyelenggaraan Pemilu, sebagai berikut :
          • Landasan Konstitusional
            Pasal 22 e UUD’45 ayat 2 Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
          • Dasar Hukum Penyelengaraan
            Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Perpu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
          • Pelanggaran Pemilu. 
            1. Pelanggaran Pidana Pemilu
            2. Pelanggaran Administrasi Pemilu
            3. Pelanggaran Kode Etik
          • Pelanggaran Non Pemilu
            Pelanggaran UU Lain, ASN, UU TNI, UU Polri, Perda, Perwal, dll.
          • Tahapan Pemilu
            1. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih.
            2. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu.
            3. Penetapan Peserta Pemilu.
            4. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
            5. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
            6. Kampanye Pemilu.
            7. Masa Tenang .
            8. Pemungutan dan penghitungan sual.
            9. Rekapitulasi perolehan hasil.
            10. Penetapan hasil pemilu.
            11. Pengucapan sumpah/janji.
    3. Narasumber III dari Kasatpol PP Kota Malang (Peran Satpol PP dalam Penegakan Perda, Perwal dan Menciptakan Ketentraman Ketertiban Umum) menyampaikan tugas dari SatPol PP Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014, sebagai berikut :
        1. Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan pelindungan masyarakat. ketertiban umum dan Automatic Zoom.
        2. Satuan Polisi Pamong Praja Mempunyai Kewenangan:
          1. Melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
          2. Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
          3. Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
          4. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
    4. Narasumber IV dari Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang menyampaikan materi Peran Disnakerpmptsp dalam Sukses Pemilu, sebagai berikut :
      • Pemasangan Reklame
        Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
      • Reklame Permanen
        Reklame Permanen adalah reklame yang sifatnya tetap, berjangka waktu lebih dari 14 ( empat belas) hari sampai dengan paling lama 1 (satu)tahun dan dapat diperpanjang.
      • Reklame Insidentil
        Reklame Insidentil adalah reklame yang sifatnya sementara, berjangka waktu paling lama 14(empat belas) hari dan dapat diperpanjang Segala bentuk alat peraga kampanye termasuk REKLAME disnaker Kota Malang.
      • Persyaratan Reklame Permanen, sebagai berikut :
        1. Scan bukti pelunasan pajak terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku scan KTP.
        2. Scan hak atas kepemilikan lahan (SHM/SHGB) untuk reklame dalam lahan sendiri).
        3. Scan bukti sewa lahan/ perjanjian kerja sama (untuk reklame dalam lahan sewa atau kerja sama).
        4. Scan PBG/IMB reklame yang masi h berlaku (untuk reklame yang menggunakan konstruksi).
        5. Scan bukti pembayaran pajak reklame.
        6. Scan foto yang didalamnya terdapat sketsa desain reklame pada rencana titik lokasi penyelenggaraan reklame (tampak searah jalan).
        7. Scan gambar sketsa konstruksi Reklame.
        8. Scan bukti asuransi konstruksi bangunan reklame.
        9. Scan Surat Pernyataan bermaterai cukup kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame.
        10. Scan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen.
      • Persyaratan Reklame Insidentil, sebagai berikut :
        1. Scan bukti pelunasan pajak terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku
        2. Gambar Media Reldame
        3. Scan KTP
        4. Scan Formulir
        5. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan ketentuan izin bermaterai Rp. 10.000
        6. Scan Tanda Terima/SK izin keramalan
        7. Scan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen.
  7. Diskusi/Sarasehan.
    1. Penyampaian dari Kabagpos Polresta Malang, sebagai berikut :
      1. Tugas dari polri yaitu mengawal dan mengamankan proses Penyelengaraan pemilu tahun 2024.
      2. Suksesnya tahapan pemilu menjadi komitmen bersama untuk mari kita bangun bersama untuk itu perlu upaya yaitu dengan sarasehan.
      3. Semoga mitigasi yg disamoaikan oleh narasumber.
      4. Maraknya perkembangan dimedsos perlu adanya strategi dari penyelenggara ,pengawas maupun peserta pemilu serta dari TNI/Polri.
      5. Perlunya netralitas dan proporsionalisme dari penyelenggara dan pengawas untuk itu perlu adanya Bimtek utamanya bagi penyelenggara.
    2. Penyampaian dari Joko perwakilan dari parpol PKS, sebagai berikut :
      Kami mohon arahan dan petunjuk bagi pemasangan reklame.
    3. Penyampaian dari Huda perwakilan dari Partai Bulan Bintang, sebagai berikut :
      1. Undang undang yg tercecer utamanya kampanye dikampung dan pemasangan apk yg tidak rapi
      2. Ada salah satu Partai yg mendatangi jamaah tahlil dan terbangan dan membawa amplop.
      3. Berharap ada pasal larangan untuk kampanye dikampung .
    4. Jawaban dari Bawaslu Kota Malang.
      1. Untuk pemasangan reklame tidak boleh dipasang ditempat pendidikan / tempat ibadah.
      2. Untuk apk yg pemasangan tidak pada tempatnya mohon dilaporkan kepada kami dan kami  akan sampaikan kepada parpol supaya dirapikan dan untuk tahlilan yg dilaksanakan dirumah tidak apa apa asal tidak ada unsur kampanye.
    5. Dari kelurahan Kota Lama (Wahyudi).
      1. apakah seragam linmas itu bagian dari fasilitasi satpol PP sedangkan kita yang dari pihak kelurahan tidak bisa menganggarkan segaram dan atribut linmas karena yg tercatat hanya 68 sedangkan kebutuhan yg di butuhkan 168 sesuai kebutuhan TPS yang ada.
    6. Kesulitan anggota linmas dikelurahan Kesatrian.
    7. Penyampaian dari Kasatpol PP
      1. Terkait seragam linmas akan diadakan diskusi sebelum pelaksanaan pemilu pada tahun 2024 .
      2. untuk linmas jika tidak ada disuatu kelurahan maka bisa diambilkan dari kelurahan lain.

Catatan :

  • Bahwa kegiatan ini sebagai upaya mitigasi dan pencegahan dalam potensi. Konflik menjelang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.
  • Menyamakan persepsi dalam mematuhi peraturan yg berlaku dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.
  • Memberikan pemahaman dan informasi kepada peserta pemilu tentang regulasi pelaksanaan pemilu serentak 2024.
  • Sebagai upaya menampung aspirasi dari peserta pemilu dan masyarakat terkait pelaksanaan menjelang pemilu tahun 2023.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top