Audiensi Dinas dengan  Management Malang Plaza dan Para Tenant

Senin, 8 Mei 2023 pada pukul 10.00 WIB  telah dilaksanakan Audiensi Dinas dengan Pengelola Malang Plaza dan para tenant yang dihadiri oleh Walikota Malang (Drs. H. Sutiaji), Pengelola Malang Plaza (Laurencia Ike Anggraini), Kuasa Hukum Malang Plaza (Dr. Solehoddin, SH, MH), Kuasa Hukum dari tenant (Abdul Wahab, SH dan Gunadi Handoko, SH), Plh Sekda Kota Malang, Asisten 1, 2, 3 Kota Malang, Ka DPUPRPKP Kota Malang, Ka Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Ka Disnaker DPMPTSP Kota Malang, Kalaksa BPBD Kota Malang, Ka Diskopindag Kota Malang, Ka Satpol PP Kota Malang, Ka Diskominfo Kota Malang, Kabag Hukum Kota Malang, Kabag Humas Kota Malang, Kabid Damkar Kota Malang, Camat Klojen, perwakilan penyewa stand/tenant Malang Plaza dan sekitar 60 orang bertempat di Ruang Sidang Balai Kota Malang  Jl. Tugu No.1 A Kel. Kidul Dalem Kec. Klojen Kota Malang.

Dalam acara tersebut terdapat beberapa rangkaian kegiatan, yaitu :

  1. Pukul 10.30 WIB acara yang dibuka oleh Plt. Sekda Kota Malang. Adapun penyampaian dari PLT Sekda Kota Malang sebagai berikut

Audensi hari ini dalam rangka menyikapi paska terjadinya bencana kebakaran dimalang plaza. Kami akan mendengar apa apa yg akan disampaikan dari penyewa/pedagang korban dari kejadian kebakaran di MP.Berharap ada solusi terbaik bagi management maupun tenant”.

  1. Penyampaian dari perwakilan UMKM Malang Raya (Nur Kazanah) sebagai berikut

Sebagai korban minta ganti rugi sesuai barang kami yang terbakar di lantai 2, karena jika tidak ada ganti rugi kami sudah tidak mempunyai apa-apa dan kami tidak punya alat untuk bekerja. Mohon untuk management Malang Plaza untuk memberikan ganti rugi secara  keseluruhan kepada kami”.

  1. Penyampaian dari Wali Kota Malang sebagai berikut

Semoga pagi ini ada titik temu bagi penyelesaian permasalahan paska kebakaran Malang Plaza (MP). Sangat prihatin atas kejadian yang terjadi dan semoga segera ada solusi bagi semuanya. Laporan yang masuk per hari Sabtu kemarin sebanyak 166. Atas nama Pemerintah Kota Malang mohon maaf jika ada kekurangan dalam prosesi pemadaman. Semoga hak dan kewajiban antara management dan penyewa sama sama ada itikad yang baik dalam penyelesaiannya karena ini adalah bencana. Sebanyak 171 pedagang saat ini tidak bisa melakukan aktivitas paska terjadinya kebakaran. Apa yang menjadi tugas dari Pemkot Malang  akan  dilakukan semaksimal mungkin sesuai kapasitas kami senyampang itu diberpolehkan secara hukum. Pemkot Malang akan mengawal prosesi ini sampai ada penyelesaian dikedua belah pihak. Semoga ada penyelesaian, tidak ada yang terdzolimi dan semoga semua penjual segera bisa berjualan lagi/beraktivitas kembali”.

  1. Penyampaian dari Herman/Penyewa sebagai berikut

Semua barang saya di 2 tempat habis semua, kerugian kami sekitar 1 M. Kecewa terhadapa manajement MP. Menuntut ganti rugi dari barang kami yang ludes terbakar. Berharap Pemkot Malang memberikan solusi percepatan ekonomi bagi para korban dan berharap ada program UMKM/relokasi dari Pemkot Malang”.

  1. Penyampaian dari penyewa (Edy Purwanto) sebagai berikut

Malang Plaza tempat tumpuan hidup kami. Selama 4 hari kami terlantar didepan MP dan tidak ada perhatian dari management MP. Kami minta relokasi dan ganti rugi karena kejadian kebakaran diluar jam kerja kami”.

  1. Penyampaian dari penyewa lantai 3 (Jefri dan Feri) sebagai berikut

Menuntut ganti rugi dan relokasi”.

  1. Penyampaian penyewa (Muhammad) sebagai berikut

Sebelum kejadian kebakaran sering terjadi konsleting listrik dan ada kebocoran atap. Kami selain menyewa tempat juga harus membayar cash servis setiap bulanya. Kami minta ganti rugi dan relokasi karena kami sudah tidak punya aset dan modal lagi”.

  1. Penyampaian dari perwakilan pemilik stand (Natania) sebagai berikut

Kelanjutan stand yang saya miliki bagaimana? Kepada management MP kami menanyakan SHM saya sudah 38 tahun belum diberikan ke saya, karena stand itu saya beli tidak sewa. Gedung MP tidak ada alat kebakaran. Tanjung jawab dari manajemen bagaimana?”.

  1. Mewakili Lawyer dari tenant (Gunadi Handoko, SH) sebagai berikut

Mewakili  87 stand di Malang Plaza, mengusulkan untuk relokasi dan minta  dibebaskan selama biaya sewanya selama 6 bulan. Berharap Pemkot bisa memberikan bantuan modal dan kami siap membantu secara hukum. Berharap dari Pemkot bisa menyiapkan relokasi dan dari management memberikan ganti rugi yang layak”.

  1. Mewakili Lawyer dari tenant (Abdul Wahab,SH) sebagai berikut

Minta ganti rugi dan relokasi dari manajemen tanpa berbicara apapun itu penyebabnya. Mewakili dari tenant terkait  kepemilikan stand karena beli bukan dan ada bukti AJB nya meminta ganti rugi”.

  1. Mewakili dari lawyer management MP (Dr. Solehoddin, MH ) sebagai berikut

Mohon maaf atas musibah yang terjadi paska kebakaran di MP. Aspirasi yang sudah disampaikan ada 9 perwakilan 2 lawyer dan 7 penyewa kami sampaikan terima kasih yang intinya minta ganti rugi dan rekokasi, maka management MP akan memberikan ganti rugi dan relokasi secepatnya mohon waktu dan akan diadakan pertemuan setelah pertemuan hari ini. Kami sampaikan bahwa ada beberapa penyewa yang telah menyewakan stand kepada pihak lain tanpa ada pemberitahuan kepada pihak manajement MP. Untuk relokasi dan ganti rugi mohon waktu karena saat ini masih fokus dengan pihak kepolisian. Management MP saat ini sudah berkomunikasi dengan Sarinah, Ramayana, MCC, Ikan Bakar 52 untuk opsi tempat relokasi. Semua relokasi akan dilakukan oleh management dari segala keterbatasan berdasarkan data di management bulanan dan ada juga yang tidak membayar. Dari management akan mengeluarkan dana untuk tempat sewa relokasi mohon dukungan dari  lawyer dari tenant bagi realisasinya”.

  1. Penyampaian dari Pemilik MP (Laurencia Ike Anggraini) sebagai berikut

Terima kasih atas fasilitasi hari ini dari Pemkot Malang.Semoga bisa mencari solusi yang terbaik, karena kami juga shock ketika kejadian itu terjadi. Mohon maaf atas bencana yang terjadi karena MP dengan tenant sudah seperti saudara, dan kami memperlakukan dengan baik bukan hanya mencari keuntungan tapi kami mencari saudara. Management juga rugi bukan cuma dari para tenant, kita akan mencari solusi yang terbaik paska bencana ini. Dari manajemen sudah melakukan beberapa  upaya untuk relokasi dibeberapa tempat bagi 100 tenant korban kebakaran MP. Mohon waktu untuk itu kami akan berusaha untuk mencarikan solusi paska bencana yg terjadi. Berharap dari Pemkot Malang ada bantuan relokasi untuk semua tenant. Akan dilakuan pertemuan lagi setelah pertemuan hari ini dan untuk kepemilikan stand juga akan dibicarakan dikesempatan lain”.

Kegiatan audensi ini dilakukan dalam rangka mencari solusi antara management MP dengan para tenant paska kebakaran yang terjadi tgl 2 Mei 2023. Bahwa dalam audiensi disampaiakan jika dari pihak  management MP akan memberikan ganti rugi dan juga akan mengupayakan tempat relokasi bagi para tenant. Akan diadakan pertemuan dari perwakilan tenant, lawyer dan managemen MP untuk pembahasan secara teknis terkait relokasi dan pemberian ganti rugi.

Exit mobile version